NEWSRBACEH I BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe kembali mengawal perjuangan masyarakat eks Blang Lancang-Rancong dalam upaya memperoleh kepastian atas hak-hak yang hingga kini belum terselesaikan.
Dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pemerintah dan sejumlah pihak terkait di Banda Aceh, Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe, Nurbayan, M.Sos legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mewakili Ketua DPRK Lhokseumawe, menyampaikan harapan agar persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut dapat segera menemukan penyelesaian.
Menurut Nurbayan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk aduan masyarakat melalui LSM AKBAR yang didampingi DPRK Lhokseumawe pada Februari 2025. Saat itu, DPRK Lhokseumawe melalui Nurbayan, Yusuf A, dan Farhan Zuhri melakukan pendampingan terhadap aspirasi masyarakat terkait persoalan hak-hak warga eks Blang Lancang-Rancong.

Perjuangan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Pada Juni 2025, Ketua BAM DPR RI, Hj. Netty Prasetiyani, juga melakukan kunjungan langsung ke kawasan eks Blang Lancang-Rancong di Kota Lhokseumawe untuk mendengar aspirasi masyarakat.
“Kunjungan dan RDP kali ini merupakan bagian dari rangkaian proses yang sedang dikawal oleh BAM DPR RI bersama pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mencari solusi terhadap persoalan yang telah berlangsung sangat lama,” kata Nurbayan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat telah menunggu penyelesaian selama lebih dari lima dekade.
“Saya sangat berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cepat mengingat waktu sudah 52 tahun berlalu, namun hak-hak masyarakat belum ditunaikan,” ujarnya.
Nurbayan juga menyampaikan apresiasi kepada BAM DPR RI yang dinilai konsisten mengawal persoalan tersebut sejak awal. Menurutnya, perhatian yang diberikan lembaga tersebut menjadi harapan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja BAM DPR RI melalui Ketua Bapak Ahmad Heryawan beserta pimpinan dan anggota yang sejak awal memproses masalah ini dan terus mengawal agar segera tuntas,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Nurbayan turut meminta komitmen Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memperjuangkan penyelesaian hak-hak masyarakat eks Blang Lancang-Rancong.
“Kepada Bapak Gubernur Aceh yang dalam kesempatan ini diwakili Sekda Aceh, serta Bapak Wakil Wali Kota Lhokseumawe, kami sangat berharap komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Blang Lancang-Rancong,” ujarnya.
Diketahui, persoalan masyarakat eks Blang Lancang-Rancong telah menjadi salah satu isu yang terus diperjuangkan warga selama puluhan tahun. Berbagai upaya mediasi dan penyampaian aspirasi telah dilakukan melalui pemerintah daerah, DPRK, hingga DPR RI. Masyarakat berharap proses yang saat ini berjalan dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian terhadap hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, proses pembahasan dan koordinasi antara pemerintah daerah, Pemerintah Aceh, serta BAM DPR RI masih terus berlangsung guna mencari penyelesaian yang komprehensif terhadap persoalan tersebut.







