Search

31 Juli 2026

Hari Anak Nasional 2026: YSAP dan Cendekia Foundation Satukan Langkah Lindungi Anak di Lhokseumawe

Redaksi

Hari Anak Nasional 2026: YSAP dan Cendekia Foundation Satukan Langkah Lindungi Anak di Lhokseumawe

NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE –  Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026, Yayasan Solidaritas Aksi Peduli (YSAP) berkolaborasi dengan PHE-NSO dan Cendekia Foundation menyelenggarakan rangkaian kegiatan bertema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”.

Kegiatan ini menjadi ruang bersama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, media, mahasiswa, dan masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan ekosistem perlindungan anak di Kota Lhokseumawe.

Rangkaian kegiatan diawali pada 29 Juli 2026 melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama orang tua peserta Program Sekolah Pesisir, pemeriksaan kesehatan anak, serta edukasi dan selebrasi Hari Anak di Desa Pusong. Melalui FGD, penyelenggara menggali pengalaman, tantangan, dan harapan orang tua dalam pengasuhan anak sebagai dasar penyusunan program yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan pada 30 Juli 2026 melalui Talkshow Hari Anak Nasional di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe yang menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Lhokseumawe, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lhokseumawe, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Praktisi Perlindungan Anak, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra Offshore (PHE NSO), Cendekia Foundation, dan Yayasan Solidaritas Aksi Peduli (YSAP).

Dalam sambutannya, Founder dan Executive Director YSAP, Agustia Rahmi, menyampaikan bahwa kegiatan ini lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Aceh.

“Sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 500 kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Aceh. Namun kita menyadari bahwa angka tersebut kemungkinan hanyalah fenomena gunung es karena masih banyak kasus yang tidak pernah dilaporkan. Perlindungan anak tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat agar setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Lhokseumawe, Salahuddin, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe telah memiliki Qanun Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak sebagai landasan dalam memperkuat sistem perlindungan anak di daerah. Menurutnya, keberhasilan perlindungan anak tidak hanya bergantung pada regulasi di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan komitmen hingga ke tingkat desa.

Untuk itu, DP3A mendorong setiap gampong menyusun Reusam Gampong tentang Perlindungan Anak sebagai pedoman bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di tingkat komunitas.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe menyampaikan bahwa hingga tahun 2026 tercatat 46 kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, namun upaya pencegahan tetap harus menjadi prioritas bersama.

Polres juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh perkara kekerasan terhadap anak ditangani langsung oleh Polres Lhokseumawe, bukan di tingkat Polsek, karena memerlukan penanganan khusus yang mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Dari perspektif akademik, Laila Muhammad Rasyid, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang mengatur pemenuhan hak dan perlindungan anak, mulai dari Konvensi Hak Anak hingga berbagai regulasi nasional dan daerah. Namun demikian, tantangan utama terletak pada implementasi aturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam membentuk karakter anak sekaligus memenuhi hak-haknya.

“Sering kali ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, yaitu rumah, justru menjadi tempat yang tidak aman untuk tumbuh dan berkembang. Karena itu, keluarga tetap menjadi aktor utama dalam perlindungan anak, namun membutuhkan dukungan masyarakat dan negara agar hak-hak anak benar-benar terpenuhi,” jelasnya.

Praktisi Perlindungan Anak, Marliana, turut menekankan pentingnya membangun budaya pengasuhan positif di dalam keluarga serta menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak. Menurutnya, pola pengasuhan yang penuh kasih sayang, komunikasi yang sehat, serta keterlibatan orang tua merupakan langkah awal dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.

Komitmen kolaborasi juga disampaikan oleh PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra Offshore (PHE NSO). Dalam sesi diskusi, PHE NSO menyatakan akan terus mendukung berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berfokus pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Berinvestasi kepada anak-anak sama artinya dengan berinvestasi pada masa depan. Karena itu, PHE NSO berkomitmen mendukung program-program CSR yang memberikan dampak nyata bagi tumbuh kembang anak dan masyarakat,” ujar perwakilan PHE NSO.

Melalui rangkaian kegiatan ini, seluruh pihak menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat dilakukan secara parsial. Keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak.

YSAP dan Cendekia Foundation berharap forum ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih kuat dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kota Lhokseumawe. Komitmen tersebut diharapkan diwujudkan melalui langkah-langkah nyata, seperti penguatan pengasuhan keluarga, peningkatan edukasi masyarakat, penyusunan regulasi di tingkat gampong, penguatan mekanisme pelaporan, serta pengembangan program kolaboratif yang berkelanjutan.

Momentum Hari Anak Nasional diharapkan tidak berhenti sebagai peringatan tahunan, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak hidup aman, tumbuh sehat, memperoleh pendidikan yang layak, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Mewujudkan hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.