NEWSRBACEH | LHOKSEUMAWE – Aliansi Rakyat Pro Demokrasi menyampaikan sikap terkait penetapan dua mahasiswa asal Aceh, Ryandhi dan Vanzeland, sebagai tersangka dalam dugaan kasus penghasutan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Aliansi Rakyat Pro Demokrasi di depan taman Riyadhah Lhokseumawe, Rabu 2 September 2026, disebutkan bahwa pada 18 Agustus 2026 Ryandhi dan Vanzeland ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan dibawa ke Jakarta dengan tuduhan penghasutan. Selanjutnya, Ryandhi disebut kembali ditangkap oleh Ditresiber Polda Metro Jaya dengan tuduhan serupa.
Aliansi menyebut keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan. Menurut aliansi, materi yang menjadi dasar perkara bukan merupakan orasi di jalan maupun konsolidasi massa, melainkan konten yang diunggah keduanya melalui fitur story Instagram.
Aliansi juga menilai perkara tersebut kemudian dikaitkan dengan narasi aksi 27 Agustus 2026, meskipun menurut mereka, kedua mahasiswa tersebut telah ditangkap seminggu sebelum aksi tersebut berlangsung.
Koordinator aksi Aliansi Rakyat Pro Demokrasi, Putra Munthe, menyatakan pihaknya mengkritik keras langkah penetapan kedua mahasiswa tersebut sebagai tersangka.
“Kami dari Aliansi Rakyat Pro Demokrasi mengutuk keras tindakan Polda Metro Jaya dalam menetapkan dua mahasiswa Aceh sebagai tersangka atas dugaan tindak penghasutan,” demikian sikap yang disampaikan dalam pernyataan tertulis aliansi.
Aliansi menilai penetapan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan apabila kritik terhadap pemerintah maupun institusi negara diproses sebagai tindak pidana. Namun, penilaian tersebut merupakan sikap dari pihak aliansi, sementara proses hukum dan dasar penetapan tersangka berada pada kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, Aliansi Rakyat Pro Demokrasi juga mengutip Komentar Umum PBB (General Comment) Nomor 34 Tahun 2011/2014 yang dikeluarkan Komite HAM PBB mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi. Aliansi menyatakan kritik terhadap institusi publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dilindungi.
Atas persoalan tersebut, Aliansi Rakyat Pro Demokrasi menyampaikan enam tuntutan, yakni:
Mendesak Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Ryandhi dan Vanzeland atas tuduhan penghasutan. Aliansi menilai penetapan tersebut terlalu dipaksakan dan meminta kewenangan hukum digunakan secara proporsional.
Mendesak Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya membebaskan Ryandhi dan Vanzeland tanpa syarat. Aliansi menyatakan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia apabila dilakukan secara sewenang-wenang.
Jika kedua mahasiswa tersebut tidak dibebaskan, Aliansi mendesak Kapolri mencopot Kapolda dan Ditresiber Polda Metro Jaya atas tindakan yang oleh aliansi dinilai sebagai penangkapan sewenang-wenang terhadap Ryandhi dan Vanzeland.
Mendesak Kapolri memberikan sanksi dan pencopotan terhadap seluruh aparat kepolisian yang dinilai melakukan tindakan represif dalam penanganan aksi di sejumlah wilayah Indonesia.
Mendesak Presiden Prabowo Subianto membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan tindakan kekerasan dalam aksi 27 Agustus 2026.
Mendesak pembebasan seluruh tahanan politik, tahanan perang kelas, serta menghentikan pembungkaman terhadap mahasiswa dan masyarakat sipil.
Aliansi Rakyat Pro Demokrasi juga menyerukan kepada jaringan masyarakat sipil, mahasiswa, serta lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawalan terhadap kebebasan sipil dan penegakan keadilan hukum.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan tuntutan Aliansi Rakyat Pro Demokrasi. Adapun tuduhan penghasutan terhadap Ryandhi dan Vanzeland serta proses hukum yang berjalan tetap perlu mengacu pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







