Search

16 Januari 2026

Dugaan Penjualan Tanah Negara, T.A Khalid Klaim Miliki AJB Sejak 2006

admin

Dugaan Penjualan Tanah Negara, T.A Khalid Klaim Miliki AJB Sejak 2006

NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Anggota DPR RI, T.A Khalid, dilaporkan ke Mapolres Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah negara seluas 1.053 meter persegi yang berlokasi di Dusun Sawang Keupula, Desa Utenkot, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Laporan tersebut disampaikan oleh Sofian M. Diah, MBA, yang mengaku sebagai pihak pembeli tanah. Hal itu diungkapkan Sofian dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (13/1/2026) sore di Station Coffee, Kecamatan Banda Sakti.

Sofian menjelaskan, dirinya membeli tanah tersebut dari T.A Khalid dengan nilai transaksi sebesar Rp421 juta. Namun, permasalahan muncul saat ia mengurus sertifikat tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lhokseumawe.

Menurut Sofian, BPN menolak memproses sertifikat karena tanah yang diperjualbelikan diketahui merupakan tanah negara sekaligus kawasan resapan air sungai dan jalur hijau.

“Saat hendak mengurus sertifikat, BPN menyatakan tanah tersebut tidak dapat diterbitkan hak milik karena masuk kawasan resapan air sungai dan merupakan tanah negara,” ujar Sofian.

Ia menyebutkan, dugaan tersebut diperkuat setelah dilakukan koordinasi langsung dengan BPN Lhokseumawe dan pemeriksaan lapangan menggunakan alat khusus. Hasil pemeriksaan menyatakan tanah tersebut tidak termasuk tanah milik pribadi dan masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Lhokseumawe Tahun 2012–2032.

Sofian juga mengungkapkan bahwa laporan polisi terkait dugaan korupsi dalam pengalihan hak atas tanah tersebut telah terdaftar dengan nomor STPL III/XI/Res. 33/2025. Sebelum menempuh jalur hukum, ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui komunikasi terbuka dan mengirimkan surat somasi kepada T.A Khalid untuk meminta klarifikasi.

Sementara itu, T.A Khalid membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa tanah tersebut dibelinya pada tahun 2006 dengan luas sekitar 3.000 meter persegi dan memiliki Akta Jual Beli (AJB) Nomor 157/MD/2006.

“Jika disebut tanah negara, mengapa tanah-tanah di sekitar lokasi tersebut sudah bersertifikat hak milik. Saya tidak pernah berniat menipu, karena saya membeli tanah itu dengan AJB yang sah,” kata Khalid saat memberikan keterangan.

Ia menjelaskan bahwa penjualan sebagian tanah, sekitar 1.000 meter persegi lebih, dilakukan atas usulan rekannya dan berdasarkan kesepakatan bersama. Khalid juga menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada upaya penyelesaian secara damai, bahkan ia sempat berencana menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum karena dianggap menjual tanah negara.

“Sekarang persoalan ini kembali diangkat dengan tuntutan pengembalian uang hingga dua kali lipat dari nilai transaksi. Saya tegaskan, jual beli dilakukan atas dasar kesepakatan dan tidak ada unsur penipuan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Kasus ini masih dalam proses dan menunggu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.