Search

1 April 2026

Wartawan Bithe.co Dipanggil Polda, PWI Ingatkan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana

Redaksi

ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin

NEWSRBACEH | BLANGPIDIE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memanggil wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, sebagai saksi dalam  dugaan penyebaran berita bohong.

Pemanggilan itu tertuang dalam surat undangan klarifikasi Nomor B/217-III/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani Kombes Wahyudi. Wahyu Andika dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 2 April 2026 pukul 14.00 WIB di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

Penyelidikan ini berangkat dari laporan seorang warga bernama Alkahfi terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026. Kasus tersebut mengacu pada ketentuan penyebaran informasi bohong yang berpotensi merugikan masyarakat.

Andika (panggilan akrab Wahyu Andika) membenarkan telah menerima surat pemanggilan tersebut. Ia menyebut surat itu baru diterimanya pada Selasa malam (31/3/2026).

“Benar, saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong,” kata Andika di Blangpidie, Rabu (1/4/2026).

Pemanggilan langsung terhadap wartawan ini memicu keberatan dari pihak redaksi. Pimpinan Redaksi Bithe.co, Nazar Ahadi, menilai prosedur yang ditempuh penyidik tidak tepat.

“Kami kaget. Seharusnya surat klarifikasi dikirim ke redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” ujar Nazar.

Ia menegaskan, perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan langsung masuk ke ranah pidana.

Menurut Nazar, langkah klarifikasi dan hak jawab harus diutamakan sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan lebih jauh.

“Jika ada yang dirugikan, tempuh dulu mekanisme klarifikasi. Kami juga tidak menemukan nama pelapor dalam berita yang kami terbitkan,” katanya.

Sementara itu, ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis dalam sengketa pemberitaan.

“Kami menghormati proses hukum. Namun penyidik tidak boleh mengabaikan UU Pers, yang mengatur penyelesaian melalui Dewan Pers, bukan langsung pidana,” ujar Nasir.

Ia menambahkan, wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber serta berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Dalam perkara pers, tanggung jawab ada pada penanggung jawab perusahaan pers. Aparat sebaiknya menghindari memanggil wartawan sebagai saksi, apalagi jika informasi sudah dipublikasikan,” kata Nasir.[]