Search

19 Desember 2025

Sidang Perdana Geuchik Gampong Deng Digelar In Absentia, Negara Rugi Rp789 Juta

Redaksi

Sidang Perdana Geuchik Gampong Deng Digelar In Absentia, Negara Rugi Rp789 Juta

NEWSRBACEH I ACEH UTARA — Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan sidang pertama pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Fadlonnur Bin Muhammad Thaeb, Geuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis, 18 Desember 2025. Persidangan tersebut digelar secara in absentia karena terdakwa hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terdakwa Fadlonnur Bin Muhammad Thaeb merupakan Geuchik Gampong Deng berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/102/2019 tanggal 16 September 2019 tentang Pemberhentian Penjabat Geuchik dan Pengesahan Penetapan Geuchik Terpilih Gampong Deng Masa Bakti 2019–2025.

Dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kurun waktu September 2019 hingga Desember 2021, atau setidak-tidaknya dalam rentang tahun 2019 sampai dengan 2021, bertempat di Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Perkara ini berada dalam kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, yakni dana APBDes Gampong Deng Tahun Anggaran 2019–2021 sebesar Rp789.332.828,00.

Kronologi Perkara

Dalam uraian dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menguasai dan mengelola sendiri dana desa tanpa melibatkan Keurani Cut Keuangan, sehingga pejabat tersebut tidak menjalankan fungsi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa sebagaimana mestinya.

Terdakwa juga diduga membuat sendiri kwitansi penyerahan dana seolah-olah dana desa diserahkan oleh Keurani Cut Keuangan, padahal faktanya dana tersebut dikuasai dan dikelola langsung oleh terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah kegiatan desa tidak dilaksanakan sesuai dengan APBDes Gampong Deng Tahun Anggaran 2019 hingga 2021, serta pengelolaan dana desa tidak melibatkan perangkat gampong terkait.

Sejak tahap penyidikan, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, diduga melarikan diri, dan telah dipanggil secara patut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Susunan Majelis Hakim

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Jamil, S.H, dengan Hakim Anggota R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum dan Zul Azmi, S.H. Bertindak sebagai Panitera Cut Nyak Tihajar, S.Sos.I, sementara Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.

Persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang ditetapkan majelis hakim meskipun terdakwa belum berhasil dihadirkan ke persidangan.