Search

10 Maret 2026

Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu, 17,06 Gram Diamankan

admin

Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu, 17,06 Gram Diamankan

NEWSRBACEH I LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial AS (25) dan AM (31) diamankan petugas dalam operasi penindakan yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat pagi (6/3/2026).

AS diketahui merupakan warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, sedangkan AM merupakan warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga sering terjadi di kawasan Jalan Landing, Kecamatan Lhoksukon.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap seorang pria berinisial AS di kawasan Meunasah Alue Drien, Lhoksukon, karena sebelumnya dilaporkan sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan,” ujar Erwinsyah, Senin (9/3/2026).

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AS, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dengan berat 17,06 gram.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, AS mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AM.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AM di kediamannya di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.