NEWSRBACEH I LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Bireuen, yang diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang pernah tenar bersama band Birboy. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua bungkusan sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat 1,87 kilogram.
“Satu bungkus sabu didapat di lokasi penangkapan, disimpan pelaku di dalam sepeda motornya. Sementara satu bungkusan lain kita amankan dari dalam ember di dapur rumah tersangka,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra, mewakili Kapolres AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H.
Modus Undercover Buy dan Jaringan Internasional
AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif dengan metode penyamaran (undercover buy). Tersangka S sempat beberapa kali mengarahkan petugas berpindah lokasi untuk mengelabui, mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga akhirnya ke Bireuen.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku sabu tersebut diperoleh dari rekannya di Malaysia. Barang haram itu diterima melalui seorang penghubung yang tidak dikenalnya, kemudian ia menunggu arahan dari Malaysia untuk penyerahan kepada pembeli.
“Melalui metode ini, tersangka S akan menerima upah Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil terjual. Sistemnya menggunakan password yang diatur dari Malaysia antara S dan pembeli,” jelas AKP Erwinsyah.
Namun, kali ini S bertindak di luar instruksi jaringan dengan menjual sabu tersebut atas inisiatif sendiri. “Pelaku mengakui ini kali kedua ia bertransaksi. Pertama, ia hanya sebagai kurir. Kali ini ia menjual sendiri hingga akhirnya tertangkap,” tambahnya.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram, S terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Polres Aceh Utara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.