NEWSRBACEH I BANDA ACEH — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), secara tegas mendesak Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Pemerintah Pusat agar pelaksanaan tahap tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) pasca bencana di Aceh tidak meminggirkan pengusaha lokal.
HRD menegaskan, pengusaha lokal justru menjadi pihak yang paling awal bergerak saat bencana terjadi, jauh sebelum perusahaan-perusahaan plat merah bergerak. Mereka turun langsung membersihkan lumpur di jalan dan jembatan, membuka akses darurat, serta membantu masyarakat dengan peralatan yang mereka miliki.
“Pengusaha lokal di Aceh lebih dulu bekerja di hari-hari awal bencana. Mereka yang paling dekat dengan lokasi bencana dan paham kondisi lapangan, paham karakter masyarakat, dan tahu bagaimana bekerja di situasi krisis. Ini fakta yang tidak boleh diabaikan,” tegas HRD, Selasa (17/12).
Menurut HRD, dalam kondisi darurat dan pemulihan, pendekatan teknis saja tidak cukup. Pemahaman kearifan lokal menjadi kunci agar pekerjaan tidak tersendat dan tidak memicu persoalan sosial di lapangan. Kebijakan yang mengabaikan aspek ini dinilai justru akan menghambat proses rehab rekon.
Lebih jauh, HRD menekankan bahwa pengusaha lokal di Aceh juga merupakan korban bencana. Banyak alat berat rusak, operasional lumpuh, dan karyawan terdampak. Jika mereka tidak difasilitasi untuk terlibat dalam pekerjaan pemulihan, maka pemerintah telah gagal menjadikan rehab rekon sebagai instrumen pemulihan ekonomi rakyat.
“Kalau pengusaha lokal tidak diberi ruang hari ini, kapan mereka bisa bangkit? Jangan sampai rehab rekon hanya menguntungkan BUMN dan perusahaan luar, sementara pengusaha lokal di Aceh cuma menjadi penonton padahal mereka berperan penting dalam menghidupkan roda perekonomian warga lokal di Aceh” tegasnya.
Sebagai solusi, HRD mendorong penerapan skema Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMN dan kontraktor lokal, bukan hanya sekedar subkontrak. Ia mengusulkan pembagian porsi kerja yang jelas dan adil, misalnya 70 persen BUMN dan 30 persen kontraktor lokal, agar terjadi transfer pengalaman dan perputaran ekonomi di daerah.
HRD juga menegaskan agar pemerintah pusat tidak menjadikan BUMN sebagai solusi tunggal dalam setiap pekerjaan pasca bencana.
“Jika itu bukan pekerjaan spesifik yang membutuhkan kualifikasi khusus dimana hanya BUMN yang mampu, maka pemerintah harus lebih arif dan bijaksana dalam menunjuk kontraktor. Jangan sedikit-sedikit BUMN. Negara harus adil. Libatkan pengusaha lokal secara nyata, bukan sekadar pelengkap, karena mereka bagian dari rakyat yang juga terdampak bencana,” tegas HRD.
HRD menyatakan telah menerima langsung aspirasi pengusaha lokal di Aceh dan memastikan Komisi V DPR RI akan mengawal kebijakan Kementerian PU agar benar-benar berpihak kepada rakyat dan pelaku usaha daerah di Aceh.
“Ini sikap politik kami. Negara harus hadir bukan hanya membangun fisik, tapi juga menyelamatkan penghidupan rakyatnya,” tutup HRD.







