NEWSRBACEH | LHOKSEUMAWE — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, Jumat, 25 September 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Zulya Zaini, SH, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRK Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, para Asisten Setdako, Staf Ahli Wali Kota, Plt. Sekretaris DPRK, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli DPRK, serta wartawan dan undangan lainnya.
Dalam pengantar pimpinan rapat disebutkan, rapat paripurna dinyatakan sah setelah memenuhi kuorum berdasarkan laporan Sekretaris Dewan mengenai jumlah anggota DPRK yang hadir dan menandatangani daftar hadir.
Agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Dalam pengantarnya, pimpinan DPRK menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan rapat lanjutan setelah sebelumnya DPRK bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe menguatkan kebersamaan untuk menetapkan kebijakan umum APBK serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBK 2026 dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama.
Penyampaian rancangan perubahan APBK tersebut juga disebut sebagai bagian dari mekanisme pembahasan rancangan APBK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat itu disampaikan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Qanun Perubahan APBK disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRK.
Tahapan tersebut, menurut dokumen pengantar rapat, merupakan amanat regulasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sekda Sampaikan Nota Pengantar
Untuk melanjutkan agenda, pimpinan rapat mempersilakan Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe yang mewakili Wali Kota untuk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyerahkan secara simbolis rancangan qanun tersebut.
Setelah penyampaian nota pengantar dan penyerahan simbolis, pimpinan rapat menyampaikan harapan agar pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Seluruh tahapan pembahasan juga diharapkan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah agenda penyampaian nota pengantar dan penyerahan simbolis Rancangan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 selesai dilaksanakan.
Dokumen tersebut ditandatangani di Lhokseumawe pada 25 September 2026 oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Zulya Zaini, SH.







