Search

1 April 2026

Dana Rp824 Miliar Dipertanyakan, MaTA Nilai Pengelolaan TKD Aceh Menyimpang dari UUPA

Redaksi

Alfian Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) , Foto : Ajnn

NEWSRBACEH I BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Aceh yang dinilai berpotensi menyimpang dari kerangka hukum yang berlaku. Nilai tambahan TKD yang mencapai Rp824,8 miliar justru memicu kekhawatiran serius soal transparansi, akuntabilitas, hingga potensi pelanggaran hukum.

Dalam pernyataan resminya, Alfian Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Rabu 1 April 2026 kepada newsrbaceh.com MaTA menegaskan bahwa seluruh pendapatan daerah, termasuk TKD, wajib dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Mekanisme tersebut mensyaratkan pembahasan dan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, dalam hal ini Pemerintah Aceh dan DPRA.

Namun, MaTA mencium adanya upaya pengelolaan anggaran di luar mekanisme APBA. Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip checks and balances dalam tata kelola keuangan daerah.

“Pergub tidak memiliki kewenangan membentuk kebijakan anggaran baru. Jika TKD dikelola tanpa melalui APBA, maka ini bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga merusak legitimasi kekhususan Aceh,” tegas MaTA.

Dana Besar, Pengawasan Dipertanyakan

Tambahan TKD yang dipersoalkan terdiri dari Dana Otonomi Khusus: Rp75,9 miliar, Dana Bagi Hasil senilai Rp167,8 miliar dan Dana Alokasi Umum Rp581 miliar.

Total keseluruhan mencapai Rp824,8 miliar angka yang sangat signifikan, terutama karena diperuntukkan bagi kebutuhan strategis seperti rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana hidrometeorologi.

MaTA mengingatkan, pengelolaan dana sebesar ini tanpa mekanisme sah berpotensi menyebabkan salah sasaran, lemahnya pengawasan, hingga membuka ruang praktik korupsi.

Langgar Hierarki Hukum

Secara tegas, MaTA juga menyoroti persoalan hierarki hukum. Dalam sistem perundang-undangan, UUPA memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan surat edaran atau kebijakan teknis lainnya. Artinya, tidak ada dasar hukum yang dapat membenarkan pengelolaan TKD di luar APBA hanya berdasarkan regulasi di bawah undang-undang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa setiap penerimaan daerah wajib dianggarkan dalam APBD. Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengharuskan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dalam penetapan anggaran.

Indikasi “Pengerdilan” DPRA

Lebih jauh, MaTA menilai ada indikasi pengerdilan peran DPRA secara sistematis. Mengabaikan lembaga legislatif dalam pembahasan TKD dinilai sebagai bentuk perampasan fungsi pengawasan sekaligus menutup ruang partisipasi publik.

“Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi menyangkut hak publik untuk memastikan anggaran digunakan secara benar,” ujar MaTA.

Ruang Gelap dan Risiko Korupsi

MaTA juga memperingatkan bahwa pengelolaan anggaran di luar mekanisme resmi hanya akan menciptakan “ruang gelap” dalam tata kelola keuangan. Kondisi ini dinilai rawan memicu praktik penyimpangan seperti mark-up hingga korupsi, yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari.

Ironisnya, dana yang seharusnya menjadi harapan masyarakat terdampak bencana justru berisiko tidak tepat sasaran akibat tata kelola yang lemah.

Atas dasar itu, MaTA mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengevaluasi proses penganggaran TKD dan mengembalikannya ke mekanisme yang sesuai dengan UUPA. Jika tidak, potensi masalah hukum di masa depan dinilai sangat terbuka.

Selain itu, MaTA juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini dapat membuka celah lahirnya kebijakan pusat yang justru melemahkan kewenangan khusus Aceh.

“Jika kekhususan Aceh tidak dijaga dalam praktik, maka bukan tidak mungkin kewenangan itu perlahan akan tergerus,” tutup MaTA.