Search

2 Oktober 2026

Cegah Calo hingga Tren Judi Online, Mahkamah Syariah Lhokseumawe Tangani 426 Perkara hingga Triwulan III 2026

Redaksi

Kantor Mahkamah Syariah (MS) Lhokseumawe

NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE— Mahkamah Syariah (MS) Lhokseumawe hingga akhir September 2026 atau Triwulan III,  mencatat telah menangani sebanyak 426 perkara. Jumlah tersebut mencakup sisa beban perkara dari tahun lalu sebanyak 16 perkara.

Dari total penanganan tersebut, sebanyak 360 perkara (84,51 persen) telah berhasil diputus, dengan penerbitan Akta Cerai Elektronik yang mencapai 187 akta.

​Perkara perceraian masih mendominasi pendaftaran perkara di Mahkamah Syariah Lhokseumawe dengan total 247 kasus. Angka ini terdiri dari 48 perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami dan 199 perkara cerai gugat yang dilayangkan oleh pihak istri.

​Secara umum, penyebab keretakan rumah tangga dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, salah satu pihak meninggalkan pasangan selama dua tahun atau lebih, krisis ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hukuman penjara, hingga praktik poligami tidak sehat. Namun, pihak penyedia keadilan mencatat munculnya pemicu baru dalam perselisihan rumah tangga di daerah tersebut.

​Media sosial dan aktivitas judi online kini menjadi faktor baru yang memicu konflik berkelanjutan hingga berujung pada perceraian.

​Selain perkara perdata agama, Mahkamah Syariah Lhokseumawe hingga September 2026 juga menerima 10 perkara jinayat dewasa, dan 1 perkara jinayat anak. Kasus-kasus jinayat ini didominasi oleh tindak pidana pemerkosaan, pelecehan seksual, serta maisir (perjudian).

​Ketua Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Dr. Ervy Sukmarwati, S.HI., M.H., Kamis, 1 Oktober 2026, mengatakan, bahwa pihaknya terus berupaya menekan angka perceraian maupun pernikahan anak di bawah umur melalui berbagai strategi pencegahan.

​”Kami telah menjalin kerja sama dengan salah satu media elektronik di Lhokseumawe melalui program dialog interaktif yang menghadirkan narasumber dari jajaran hakim dan unsur terkait. Kami juga memaksimalkan keberhasilan mediasi sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan,” ujar Ervy.

​Ervy menekankan pentingnya sinergi lintas sektor mulai dari peran orang tua di lingkungan keluarga, tokoh masyarakat, ulama, hingga pemerintah daerah dalam memberikan bimbingan, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Namun, Ervy meluruskan persepsi publik terkait tugas pokok dan fungsi lembaga yang dipimpinnya. Masyarakat hendaknya tidak menganggap Mahkamah Syariah sekadar tempat mengurus perceraian, karena lembaga ini juga berwenang mengadili perkara Ekonomi Syariah, Gugatan Sederhana, serta perkara perdata/jinayat lain sesuai ketentuan undang-undang.

Ervy menyebut, guna menjaga integritas dan transparansi layanan, Mahkamah Syariah Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan hukum untuk bertindak secara mandiri tanpa melalui perantara.

“​Masyarakat yang ingin mengurus perkara atau membutuhkan informasi terkait syarat permohonan dan estimasi biaya diimbau untuk datang langsung ke layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau mengakses kanal media sosial resmi Mahkamah Syariah demi mengantisipasi praktik calo perkara,” ujar Ervy.

Iklan Hari Kesaktian Pancasila

Trending