NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., menerima langsung kehadiran sekitar 150 tenaga kesehatan Non-PPPK yang menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Wali Kota, Rabu (19/11).
Para peserta aksi sebelumnya berkumpul di Masjid Islamic Center sebelum bergerak menuju pusat pemerintahan untuk menyampaikan tuntutan terkait kejelasan status kepegawaian.
Setibanya di depan kantor, Wali Kota didampingi Kapolres Lhokseumawe, Wakapolres, Asisten Administrasi Umum, Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan, serta Sekretaris BKPSDM langsung menemui para peserta aksi dan mengajak mereka berdialog di aula kantor.
Ajakan tersebut diterima dengan baik dan seluruh peserta memasuki ruang pertemuan secara tertib.
Dalam dialog tersebut, perwakilan tenaga kesehatan menyampaikan bahwa mereka telah mengabdi bertahun-tahun di sejumlah puskesmas, namun hingga kini belum terdaftar dalam database tenaga kesehatan yang dapat diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka berharap Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat memberikan perhatian dan memperjuangkan keadilan bagi tenaga kesehatan yang telah berkontribusi lama dalam pelayanan publik.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya paham dan mengikuti semua penyampaian ini. Sepanjang sesuai aturan, Pemerintah Kota akan memperjuangkannya secara maksimal. Namun harus dipahami bahwa keputusan akhir berada di BKN dan Kementerian PAN-RB,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota melalui BKPSDM akan menyiapkan langkah-langkah resmi sesuai regulasi nasional. Wali Kota menambahkan bahwa prioritas pengusulan hanya dapat diberikan bagi tenaga kesehatan yang ber-KTP Lhokseumawe, sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, Plh. Kepala Dinas Kesehatan memaparkan sejumlah persyaratan teknis yang menyebabkan sebagian tenaga kesehatan belum masuk dalam database.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM menjelaskan ketentuan nasional yang mengikat pemerintah daerah dalam proses pengusulan formasi PPPK.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kondusif tersebut ditutup dengan harapan agar aspirasi para tenaga kesehatan dapat memperoleh perhatian pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menyatakan tetap terbuka untuk melanjutkan komunikasi guna mencari solusi yang sesuai dengan aturan.







