NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapat perhatian serius dan respon cepat dari Walikota Lhokseumawe.
Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan hak-hak PPPK segera terpenuhi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, S.IP, M.A.P, selaku Juru Bicara Pemko Lhokseumawe menegaskan, Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar, SH, MH tidak tinggal diam atas polemik yang terjadi di kalangan PPPK.
“Walikota tidak tinggal diam atas polemik yang terjadi di kalangan PPPK. Beliau terus memerintahkan jajaran untuk mempercepat seluruh proses administrasi agar hak rekan-rekan PPPK segera diterima. Ini adalah bentuk komitmen pimpinan dalam memperjuangkan kesejahteraan ASN khususnya PPPK” tegas Taruna Putra Satya, S.IP, M.A.P, pada Selasa (6/10/2026).
Taruna menjelaskan, data pembayaran gaji PPPK Kota Lhokseumawe mencapai Rp 11,08 Miliar per bulan untuk 2.934 PPPK. Yang sedang berproses saat ini adalah pembayaran gaji tertunggak mulai dari bulan Juli hingga Oktober 2026 ditambah dengan gaji 13, sehingga total ada lima bulan yang akan dibayarkan.
”Proses kelengkapan administrasi pembayaran sudah kita mulai dari kemarin, Senin, 5 Oktober 2026. Dan per hari ini tanggal 6 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB, sudah ada 20 OPD yang sudah menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKD melalui Bidang Perbendaharaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah menyampaikan SPM gaji, mulai hari ini dana tersebut sudah masuk ke rekening bendahara OPD masing-masing untuk segera disalurkan ke rekening masing-masing PPPK.
Pemko Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mengawal hingga seluruh gaji PPPK tuntas disalurkan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian PPPK dalam melayani masyarakat.







