NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai melakukan penertiban baliho dan spanduk yang dinilai berlebihan dan tidak sesuai ketentuan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026 lalu.
Dalam Rakornas tersebut, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penataan ruang publik agar kota-kota di Indonesia terlihat lebih tertib, bersih, indah dan asri.
”Dalam rangka Indonesia asri, saya minta kepala pemerintah daerah, tolong tertibkan iklan-iklan, spanduk-spanduk, terlalu banyak! Turis datang tidak untuk lihat spanduk.” tegas Presiden RI dalam arahannya pada Rakornas kepala daerah.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH telah melakukan penataan media promosi luar ruang di wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Penertiban ini adalah bagian dari pelaksanaan arahan Presiden. Kita ingin kota ini tertata, nyaman dipandang, dan memiliki identitas yang jelas,” kata Dr Sayuti, pada Selasa (04/02).
Menurutnya, pemasangan baliho dan spanduk yang tidak terkontrol berpotensi menghilangkan estetika kota dan menyamarkan karakter daerah. Kondisi tersebut juga dinilai dapat mengurangi daya tarik kota bagi wisatawan.
“Wisatawan datang ingin melihat wajah kota, bukan deretan iklan, spanduk dan baliho,” ujarnya.
Pemerintah Kota Lhokseumawe juga akan terus melanjutkan penertiban ini dengan melibatkan pelaku usaha serta organisasi pengusaha, seperti HIPMI, KADIN, dan asosiasi terkait, dalam proses penataan tersebut agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban dan keindahan kota.
Penertiban baliho dan spanduk ini akan dilakukan secara bertahap oleh instansi terkait dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.







