Search

9 Juni 2026

Mahasiswa Nagan Raya Dukung Investasi Tambang dengan Catatan: Budaya, Lingkungan, dan Hak Masyarakat Harus Tetap Terlindungi

Redaksi

mahasiswa Nagan Raya, Raden Fadhil Rajasa

NEWSRBACEH I NAGAN RAYA – Wacana pengembangan sektor pertambangan di kawasan Beutong Ateuh Benggalang, Kabupaten Nagan Raya, terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Di tengah perdebatan yang berkembang, seorang mahasiswa Nagan Raya, Raden Fadhil Rajasa, menyampaikan pernyataan sikap yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi, pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat setempat.

Dalam pernyataannya yang diterima newsrbaceh.com pada Selasa (9/6/2026), Fadhil menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan identitas budaya maupun ruang hidup warga.

Menurutnya, lokasi izin pertambangan yang direncanakan berada jauh dari kawasan permukiman masyarakat dan wilayah yang memiliki nilai adat serta budaya. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk menjaga keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Investasi yang masuk harus memuliakan masyarakat setempat dan menjamin bahwa ruang hidup masyarakat tidak terganggu. Perlindungan terhadap identitas budaya dan kelestarian adat tidak boleh dikompromikan dalam setiap kebijakan pembangunan,” kata Fadhil.

Ia juga menjelaskan bahwa metode yang direncanakan dalam operasional pertambangan adalah sistem bawah tanah (underground mining). Menurutnya, metode tersebut berbeda dengan pertambangan terbuka yang selama ini sering menjadi sorotan karena berpotensi mengubah bentang alam secara signifikan.

Fadhil berpendapat bahwa teknologi pertambangan bawah tanah dirancang untuk meminimalkan dampak fisik di permukaan, sehingga tutupan hutan, vegetasi, dan aktivitas masyarakat dapat tetap terjaga. Meski demikian, sejumlah kalangan pemerhati lingkungan selama ini juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas pertambangan, termasuk metode bawah tanah, tetap memerlukan pengawasan ketat terhadap potensi dampak lingkungan seperti kualitas air, stabilitas tanah, hingga pengelolaan limbah.

Dalam pernyataannya, Fadhil turut menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang disebutnya sebagai ancaman nyata bagi kelestarian ekosistem di Beutong Ateuh Benggalang. Menurut dia, aktivitas tanpa izin dan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar dibandingkan kegiatan yang beroperasi di bawah regulasi negara.

“Kita harus konsisten dalam menjaga lingkungan. Jika menolak perusakan alam, maka semua bentuk perusakan, baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal, harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Ia menilai kehadiran investasi yang memiliki legalitas dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan karena perusahaan wajib mematuhi regulasi, menjalankan rehabilitasi lahan, serta berada dalam pengawasan pemerintah.

Namun demikian, Fadhil juga mengingatkan bahwa dukungan terhadap investasi tidak boleh mengurangi fungsi kontrol masyarakat. Transparansi, keterbukaan informasi, dan pengawasan publik harus tetap menjadi syarat utama agar investasi benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, ia menyebutkan rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, DPRK Nagan Raya, dan perwakilan mahasiswa.

Menurut Fadhil, keterlibatan mahasiswa dalam nota kesepahaman tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial terhadap pelaksanaan investasi, khususnya dalam memastikan penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta penerapan standar perlindungan lingkungan.

“Keikutsertaan mahasiswa merupakan bentuk komitmen untuk mengawal transparansi dan memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” katanya.

Di sisi lain, ia mengajak seluruh mahasiswa dan pemuda Nagan Raya untuk mengedepankan pendekatan ilmiah dan berbasis data dalam menyikapi isu pertambangan yang berkembang. Ia menilai perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi, namun harus dibangun melalui diskusi yang sehat dan kajian yang objektif.

Fadhil menegaskan bahwa pembangunan daerah harus tetap berpihak pada masyarakat, menjaga kelestarian alam, serta menghormati nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat Beutong Ateuh Benggalang.

“Suara masyarakat harus menjadi kompas utama dalam setiap kebijakan. Masa depan Nagan Raya harus dibangun dengan prinsip keberlanjutan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap adat serta budaya lokal,” tutupnya.