Search

5 Maret 2026

Kabar Baik untuk Nakes! RS Swasta Lhokseumawe Komit Bayar Gaji Sesuai UMP 2026 dan Tarik Kembali Karyawan PHK

Redaksi

Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menyambut komitmen sejumlah rumah sakit swasta yang menyatakan kesiapan menerapkan pembayaran gaji tenaga kesehatan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026

NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menyambut komitmen sejumlah rumah sakit swasta yang menyatakan kesiapan menerapkan pembayaran gaji tenaga kesehatan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026.

Komitmen tersebut diserahkan langsung oleh pihak manajemen rumah sakit swasta kepada Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, dalam pertemuan yang berlangsung di Oproom Setdako Lhokseumawe, Rabu (4/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan rumah sakit swasta juga menyatakan kesediaan untuk mempekerjakan kembali tenaga kesehatan yang sebelumnya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyesuaian penerapan UMP.

Wali Kota Lhokseumawe menyatakan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen memastikan hak-hak tenaga kerja, khususnya tenaga kesehatan di rumah sakit swasta, terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Lhokseumawe ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan mendapatkan haknya secara layak sesuai standar Upah Minimum Provinsi. Hal ini juga penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Sayuti.

Dalam dokumen komitmen yang diserahkan kepada Pemko, manajemen rumah sakit menyepakati beberapa poin penting, di antaranya mempekerjakan kembali tenaga kerja yang sebelumnya di-PHK akibat penerapan UMP, membayar gaji seluruh tenaga kerja sesuai ketentuan UMP Aceh yang berlaku, serta menaati seluruh peraturan ketenagakerjaan.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Lhokseumawe, Zulkarnaini, yang juga owner RS Abby mengatakan seluruh rumah sakit swasta telah sepakat menjalankan kebijakan UMP 2026.

“Semua rumah sakit sepakat melaksanakan UMP 2026 dan itu sudah diaplikasikan pada gaji bulan Februari 2026. Artinya, kebijakan ini sudah berjalan,” ujarnya.

Ia berharap komitmen tersebut dapat terus dipertahankan agar kesejahteraan tenaga kesehatan semakin membaik.

“Ke depan mudah-mudahan semua rumah sakit tetap berkomitmen untuk memperbaiki nasib karyawan dengan membayarkan UMP,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Lhokseumawe, Ns. Asrul Fahmi, S.Kep., M.AP, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota atas langkah advokasi yang dilakukan dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kesehatan di rumah sakit swasta.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan sekaligus menjaga stabilitas ketenagakerjaan di sektor pelayanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Rita Masyita Ridwan, juga menyatakan dukungannya terhadap penerapan UMP bagi tenaga kesehatan.

“Pemberlakuan UMP ini seharusnya sudah tidak menjadi isu lagi. Karena tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan tenaga kesehatan dan kami sangat mendukung UMP 2026,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Setdako, Kepala BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Adapun manajemen rumah sakit yang hadir terdiri dari owner dan direktur RS Sakinah, RS Bunga Melati, RS Abby, RS Az Zuhra, RS MMC, RS Arun, RS PMI, RS Bunda, dan RS Kasih Ibu.

Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap komitmen ini dapat diimplementasikan secara konsisten sehingga kesejahteraan tenaga kesehatan meningkat dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin optimal