NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (BEM Unimal) menyatakan penolakan terhadap kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian pola kerja dan kegiatan akademik, khususnya bagi mahasiswa semester akhir, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah dinamika geopolitik global.
Ketua BEM Unimal, Muhammad Ilal Sinaga, menilai kebijakan tersebut belum memiliki dasar urgensi yang kuat untuk diterapkan dalam kondisi saat ini. Menurutnya, tidak terdapat situasi darurat yang mengharuskan peralihan penuh ke sistem PJJ.
“Kami menolak poin penyesuaian kegiatan akademik dalam SE tersebut karena tidak ada alasan mendesak yang mengharuskan mahasiswa kembali ke PJJ,” ujarnya Kepada newsrbaceh.com Selasa 7 april 2026.
Secara kritis, BEM Unimal juga menyoroti efektivitas PJJ yang dinilai belum optimal, merujuk pada pengalaman selama pandemi Covid-19. Mereka berpendapat bahwa pembelajaran tatap muka masih menjadi metode paling efektif untuk menjaga kualitas pendidikan, terutama bagi mahasiswa yang berada di tahap akhir studi.
Selain itu, Ilal menilai terdapat inkonsistensi dalam kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah. Ia membandingkan sektor pendidikan yang terdampak penyesuaian dengan program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih yang tetap berjalan tanpa perubahan signifikan.
“Pendidikan adalah prioritas pembangunan bangsa. Jangan sampai sektor ini justru menjadi pihak yang paling dikorbankan, sementara program lain tetap berjalan tanpa efisiensi,” tegasnya.
Meski demikian, BEM Unimal tidak menutup ruang dialog. Mereka mendorong pihak pimpinan perguruan tinggi untuk bersikap objektif dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Pengamat pendidikan menilai, kebijakan efisiensi memang perlu dilakukan secara adaptif, namun tetap harus mempertimbangkan kualitas pembelajaran dan kesiapan infrastruktur digital di masing-masing daerah. Pendekatan yang tidak seragam dinilai dapat menjadi solusi, sehingga perguruan tinggi memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan lokal.
Dengan demikian, polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan, perlu dirumuskan secara komprehensif, transparan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan resistensi di kalangan akademisi maupun mahasiswa.







