Search

3 Oktober 2026

Ancaman Banjir dan Longsor, Pemko Lhokseumawe Himbau Galian C Hentikan Aktivitas Sementara

Redaksi

Ancaman Banjir dan Longsor, Pemko Lhokseumawe Himbau Galian C Hentikan Aktivitas Sementara

NEWSRBACEH LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengelola Galian C di wilayah Kota Lhokseumawe untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan, menyusul peringatan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi hujan sedang hingga lebat serta angin kencang pada awal Oktober 2026.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Lhokseumawe Nomor 053/781 tentang Imbauan Penghentian Sementara Aktivitas Galian C, tertanggal 2 Oktober 2026.

Surat yang ditujukan kepada para pelaku usaha/pengelola Galian C dalam wilayah Kota Lhokseumawe itu menyebutkan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya antisipatif untuk mencegah dampak terhadap lingkungan, keselamatan pekerja dan masyarakat, serta potensi banjir maupun longsor.

Dalam surat tersebut, Pemko Lhokseumawe mengimbau seluruh pelaku usaha Galian C, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin, agar menghentikan sementara seluruh aktivitas Galian C selama kondisi cuaca belum memungkinkan dan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Selain itu, pelaku usaha yang belum memiliki perizinan yang sah diminta segera mengurus dan melengkapi seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemko juga mengingatkan pelaku usaha untuk melakukan perbaikan, pemulihan, dan penanganan apabila kegiatan Galian C telah menyebabkan kerusakan lingkungan, perubahan atau ketidakstabilan kondisi tebing maupun lahan, gangguan drainase, kerusakan fasilitas umum, atau dampak yang merugikan masyarakat sekitar.

Selama masa penghentian sementara, pelaku usaha atau pengelola Galian C juga diminta memastikan alat berat, kendaraan pengangkut, dan aktivitas lainnya tidak digunakan untuk kegiatan Galian C.

Kepala DPMPTSP Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M., dalam surat tersebut mengharapkan kerja sama seluruh pelaku usaha/pengelola Galian C untuk mematuhi imbauan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta ketertiban kegiatan usaha di Kota Lhokseumawe.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Wali Kota Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe, Kajari Lhokseumawe, Dandim 0103 Aceh Utara, Inspektur Kota Lhokseumawe, Kepala BPKD, Kadis PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala BPBD, Kasatpol PP dan WH, serta para camat dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Iklan Hari Kesaktian Pancasila

Trending