NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Menyikapi pemberitaan yang beredar dalam dua hari terakhir terkait dugaan jual beli sebidang tanah antara TA Khalid dan Sofyan M Diah, kuasa hukum TA Khalid, Safaruddin, menyampaikan klarifikasi guna meluruskan duduk perkara berdasarkan data dan bukti yang dimiliki.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan denengan awak media pada Jumat pukul 10.00 WIB di Cafe Petro Dolar, Kota Lhokseumawe.
Safaruddin menjelaskan bahwa TA Khalid merupakan pemilik sah sebidang tanah seluas 3.280 meter persegi yang dibeli dari Zakaria Ibsajasa berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 157/MD/2006 tertanggal 22 Juni 2006. Akta tersebut dibuat oleh PPAT Drs. A. Madjid selaku Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebelah utara berbatasan dengan Tanah Alur Sawang sepanjang 81,00 meter, sebelah timur dengan Tanah Alur Sawang sepanjang 41,00 meter, sebelah selatan dengan Tanah Tambak milik Pak Salem Manaf sepanjang 81,00 meter, dan sebelah barat dengan lahan tidur atau alur sepanjang 41,00 meter.
Kepemilikan tersebut didukung alat bukti berupa Akta Jual Beli yang dibuat oleh Drs. A. Madjid, PPATS Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Nomor 469/MD/2005 tertanggal 19 September 2005.
Selanjutnya, pada tahun 2019, TA Khalid menjual sebagian dari tanah tersebut kepada Sofyan M Diah, MBA, dengan luas 1.032 meter persegi. Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 30/MD/2019, dengan batas-batas tanah masing-masing sebelah utara 27 meter, timur 39 meter, selatan 27 meter, dan barat 39 meter.
Safaruddin mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Sofyan M Diah, MBA, mengirimkan surat somasi kepada TA Khalid. Somasi tersebut berisi keberatan karena lahan yang dibeli tidak dapat disertifikatkan menjadi Hak Milik. Keberatan itu didasarkan pada surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe kepada Sofyan M Diah, MBA, tertanggal 4 Juni 2024.
Setelah menerima somasi tersebut, TA Khalid baru mengetahui bahwa lahan dimaksud tidak dapat disertifikatkan menjadi Hak Milik karena telah ditetapkan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau sejak tahun 2014.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Qanun Nomor 1 Tahun 2014 jo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2024–2044. Menurut Safaruddin, penetapan kawasan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada TA Khalid selaku pemilik lahan.
Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 6 Oktober 2025, TA Khalid mengajukan Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Nonberusaha kepada Wali Kota Lhokseumawe dengan tujuan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas lahan tersebut.
Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2025, Pemerintah Kota Lhokseumawe menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada TA Khalid dengan luas 3.000 meter persegi. Persetujuan tersebut mencakup sebagian lahan yang sebelumnya telah dijual kepada Sofyan M Diah, MBA.
Dengan adanya PKKPR tersebut, Sofyan M Diah, MBA, disebut dapat kembali mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik yang sebelumnya ditolak karena belum melampirkan PKKPR dari Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Tidak benar jika dikatakan bahwa TA Khalid menjual tanah negara, karena yang di jual adalah tanah miliknya yang diperoleh dan di jual dengan akte jual beli yang sah secara hukum”, Ujar safruddin.
Terakhir, Safaruddin menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Januari 2026, TA Khalid telah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik ke BPN Lhokseumawe dan hingga saat ini masih dalam proses.
Kuasa hukum TA Khalid berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik serta mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait permasalahan tersebut.







