NEWSRBACEH I LHOKSEUMAWE – Masyarakat sipil Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi kemanusiaan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh sejak 26 November 2025.
Perwakilan Masyarakat Sipil Aceh Cut Farah dalam siaran pers kepada newsrbaceh.com Jumat 26 Desember 2025 mengatakan, Hingga satu bulan berlalu, upaya penanganan yang dilakukan dinilai belum sepenuhnya mampu menjamin pemenuhan hak-hak dasar para korban terdampak.
Dalam pernyataannya, masyarakat sipil menilai bahwa situasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas kehidupan yang layak, kesehatan, pangan, air bersih, serta perlindungan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional dan instrumen HAM internasional.
Berdasarkan data Posko Tanggap Darurat Aceh per 23 Desember 2025, bencana hidrometeorologi tersebut berdampak di 18 kabupaten/kota, 198 kecamatan, dan 3.543 desa.
Tercatat sebanyak 540.281 kepala keluarga atau 2.017.542 jiwa terdampak. Korban meninggal dunia berjumlah 485 orang, luka berat 474 orang, luka ringan 4.939 orang, serta 31 orang dinyatakan hilang. Sementara itu, 374.827 jiwa masih mengungsi di 2.174 titik pengungsian.
Selain korban jiwa, bencana juga menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur dan sumber penghidupan masyarakat. Data mencatat kerusakan pada 1.098 titik jalan, 492 jembatan, serta 124.545 unit rumah. Sektor pertanian dan perikanan turut terdampak dengan rusaknya puluhan ribu hektare lahan sawah, perkebunan, dan tambak warga.
Di sejumlah lokasi pengungsian, masyarakat masih bertahan di tenda darurat dengan keterbatasan akses terhadap air bersih, sanitasi layak, layanan kesehatan, dan pangan.
Kondisi ini mendorong sebagian warga menggunakan air banjir untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk memasak dan menyiapkan makanan bayi, yang berisiko terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
Situasi tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal HAM dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Atas dasar itu, masyarakat sipil Aceh menyampaikan surat kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar dilakukan pemantauan independen atas dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan bencana Aceh, serta mendorong adanya urgent appeal kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah-langkah korektif.
Selain itu, masyarakat sipil juga meminta dibukanya akses tanpa hambatan bagi bantuan kemanusiaan internasional, mempertimbangkan pengiriman Pelapor Khusus PBB terkait isu perumahan, kesehatan, air bersih, dan pengungsi internal, serta menjamin perlindungan bagi relawan, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan pembela HAM.
Masyarakat sipil menegaskan bahwa keterlibatan komunitas internasional tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi politik, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab kemanusiaan global untuk memastikan martabat dan hak-hak korban bencana tetap terlindungi.
“Bencana tidak boleh menjadi alasan pembiaran terhadap penderitaan rakyat. Negara memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan hak-hak korban terpenuhi secara bermartabat,” demikian pernyataan tersebut.







