• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkotika: Sabu, Ekstasi, dan Ganja

    Admin
    4/16/25, 12:14 WIB Last Updated 2025-04-16T05:29:30Z

    Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkotika: Sabu, Ekstasi, dan Ganja

    Newsrbaceh.com | Lhokseumawe – Komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. 


    Pada Rabu (16/4/2025), puluhan gram narkotika telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari berbagai jenis dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Lhokseumawe dalam sebuah prosesi resmi yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum.


    Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu seberat 99,522 gram dari 21 perkara atas nama FJ bin NS dan kawan-kawan, 30 butir ekstasi, serta ganja seberat 12,72 gram dari 2 perkara atas nama AD bin (alm) PA dan kawan-kawan. 


    Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.



    Acara pemusnahan ini dihadiri oleh dari berbagai instansi terkait, termasuk Kasi Pemulihan Aset Kejari Lhokseumawe, Muhammad Syafrizal Amri, S.H, Perwakilan Kapolres Lhokseumawe, AKP Saiful Kamal, S.I.Kdan Perwakilan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Hakim Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H. dan Panmud Usfadilah, S.H.


    Sedangkan kan daei BNNK Lhokseumawe dihadiri Ketua Pencegahan Muhammad Iqbal, S.STP., M.Sos.


    Kasi Pemulihan Aset Kejari Lhokseumawe, Muhammad Syafrizal Amri, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan memastikan tidak ada tunggakan perkara.


    "Walaupun barang bukti yang dimusnahkan kali ini relatif kecil, namun penting untuk segera dimusnahkan agar tidak menumpuk dan menimbulkan potensi penyalahgunaan," ujarnya. 


    Kejari Lhokseumawe memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari eksekusi putusan yang telah dijalankan secara tuntas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


    Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara serta mengurangi penumpukan barang bukti di tahun 2025.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +