![]() |
Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk Sat
Res Narkoba Polres Aceh Utara, 1107 Butir Ekstasi Disita
Newsrbaceh.com I LHOKSUKON
– Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran
narkotika jenis ekstasi di Gampong Me Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis
(17/4/2025). Dua pria warga setempat, masing-masing berinisial MJ (34) dan Z
(31), diringkus saat akan melakukan transaksi di sebuah bangunan yang digunakan
sebagai tempat pompa pengairan sawah.
Dari penangkapan tersebut,
petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1107 butir pil ekstasi yang
dibungkus dalam plastik putih. Penangkapan berlangsung cepat meskipun mendapat
perlawanan dari kedua tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang
Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra
menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan
intensif yang dilakukan oleh timnya.
“Kasus ini berhasil kami ungkap
setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan teknik undercover buy,” ujar
AKP Erwinsyah.
Dari interogasi awal, kedua
tersangka mengakui jika barang bukti yang disita merupakan milik mereka.
Saat ini, kedua tersangka bersama
barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut.
“Kami terus melakukan
pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini,” tambah
AKP Erwinsyah.