![]() |
Diduga Setubuhi Anak Tiri, Pria
44 Tahun Ditangkap di Aceh Utara
NEWSRBACEH - LHOKSUKON -
Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial M
(44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan persetubuhan terhadap
anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku diamankan oleh personel Polsek
Langkahan dengan bantuan masyarakat pada 11 April 2025 di kawasan Gampong Lubok
Pusaka, Kecamatan Langkahan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang
Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H.,
M.S.M menjelaskan bahwa tindak pidana ini terungkap setelah ibu kandung korban
melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, usai sang anak menceritakan
peristiwa yang dialaminya.
Kronologi Kejadian
Dari hasil pemeriksaan pihaknya,
Kasat Reskirim menerangkan, Pada tanggal 4 April 2025, pelaku membawa korban
bersama adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun dari rumah mereka di Kecamatan
Dewantara menuju kebun tempat pelaku bekerja di Dusun Sarah Raja, Desa Lubok
Pusaka, Kecamatan Langkahan. Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di
lokasi tersebut.
Korban dan adiknya menetap di
sebuah gubuk kebun selama tiga hari, yakni dari 4 hingga 6 April 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan korban, selama berada di kebun,
pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak beberapa
kali saat malam hari, ketika adiknya telah tertidur. Pelaku juga dilaporkan
mengancam akan membunuh korban dan adiknya apabila korban menolak menuruti
kemauannya.
"Setelah mengantar korban
dan adiknya pulang ke rumah pada siang hari tanggal 6 April, pelaku kembali
lagi ke kebun. Sang ibu yang melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam
dan murung kemudian menanyakan langsung kepada korban, hingga korban akhirnya
mengungkap peristiwa yang dialaminya," ujar AKP Boestani, Sabtu
(26/4/2025).
Ia menerangkan, saat ini pelaku
telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara
paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).
Selain itu, Kasat Reskrim Polres
Aceh Utara, Dr. Boestani menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan
kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari
berbagai potensi tindak kejahatan. Setiap laporan atau informasi sekecil apa
pun akan sangat membantu upaya pencegahan dan penindakan hukum.
Ia juga menyampaikan komitmennya
untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban melalui Unit
PPA serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pemulihan kondisi
korban