• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Lapas Lhokseumawe Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia di Blok Hunian

    Admin
    3/18/25, 13:16 WIB Last Updated 2025-03-18T06:16:16Z

     

    Lapas Lhokseumawe Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia di Blok Hunian


    Newsrbaceh.com | Lhokseumawe– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia yang digelar di blok hunian warga binaan. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu lingkungan pemasyarakatan. Selasa 17 Maret 2025


    Kepala Lapas Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa razia tersebut berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang berpotensi membahayakan keselamatan warga binaan dan petugas. "Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, alat komunikasi ilegal, dan sejumlah obat-obatan terlarang. Semua barang tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku di Lapas," ujarnya.


    Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan dan membakar barang bukti di lokasi yang telah disiapkan. Selain menindak barang terlarang, razia ini juga bertujuan mendeteksi potensi gangguan keamanan yang dapat terjadi di dalam Lapas.


    Lebih lanjut, Wahyu Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Lhokseumawe dalam meningkatkan pengawasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga binaan serta petugas. "Kami akan terus melakukan razia secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas Lapas. 


    Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan," tambahnya.


    Dengan langkah ini, Lapas Lhokseumawe berharap dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan mendukung proses rehabilitasi warga binaan secara optimal.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +