![]() |
Diduga Cemburu, SF Nekat Bakar
Rumah Istri Usai Cekcok Hebat
Newsrbaceh.com I LHOKSUKON
- Tim Peucrok Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil
menangkap pria berinisial SF (34), warga Blang Asan, Kecamatan Syamtalira Aron,
Aceh Utara. SF diamankan di tempat pelariannya di kawasan Tanoh Anoe, Idi
Rayeuk, Aceh Timur, pada Senin dini hari (17/3/2025).
SF merupakan pelaku pembakaran
rumah berkonstruksi kayu milik istrinya, Safwana (39), yang berlokasi di
Gampong U, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada 25 Februari 2025 lalu.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan tempat tinggal karena rumahnya hangus
dilalap api.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M mengungkapkan bahwa SF kerap berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka SF telah lama
menjadi target pencarian dan diketahui sering berpindah lokasi untuk
menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja keras tim, kami berhasil
mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya," ujar AKP Dr. Boestani.
Dari hasil penyelidikan, motif
dari aksi nekat SF membakar rumah istrinya diduga karena emosi setelah terlibat
pertengkaran. SF menuduh istrinya berselingkuh dan sempat mengancam akan
membakar rumah. Ancaman tersebut akhirnya benar-benar dilakukan pada 25
Februari 2025. Saat kejadian, anak korban menyaksikan SF bertepuk tangan di
balik kobaran api yang membakar rumah. Sumber api diduga berasal dari lemparan
botol berisi bahan bakar minyak (BBM) yang disulut oleh pelaku.
Dalam kasus ini, petugas juga
telah menghimpun keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Berdasarkan
keterangan korban, Safwana, pertengkaran dengan pelaku dipicu oleh rasa
cemburu. Pelaku bahkan melarang istrinya menghadiri pernikahan anaknya (dari
suami pertama) karena merasa cemburu, mengingat pernikahan tersebut juga
dihadiri oleh mantan suaminya.
Salah satu saksi yang melihat
aksi pelaku ialah Siska Rozani, anak dari Safwana. Peristiwa tersebut terjadi
pada pukul 03.00 dini hari.
Saat ini, SF telah diamankan dan
ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami kasus ini untuk
memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke
kejaksaan.