![]() |
Tiga Anggota TNI AL Disidang dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang. foto ;timesindonesia
Newsrbaceh.com I Jakarta – Tiga anggota TNI Angkatan
Laut (AL) menjalani sidang atas kasus penembakan yang menewaskan seorang bos
rental mobil asal Aceh. Peristiwa tragis ini terjadi di rest area KM45 Tol
Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1) lalu.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK)
Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Mereka didakwa atas tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480
ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Oditur Militer menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa
telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam
pasal yang berlaku,” ujar Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe dari Oditurat
Militer II-07 Jakarta dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer
II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (9/2).
Menurut Gori Rambe, para terdakwa terlibat dalam membeli,
menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau tindakan lain yang
mengindikasikan penyimpanan barang hasil kejahatan.
Namun, bukan hanya kasus penadahan yang menjerat mereka. Dua
dari tiga terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga didakwa atas
pembunuhan berencana. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar
Adli) didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih
dahulu merampas nyawa orang lain,” tambah Gori Rambe.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Hakim
Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, didampingi Hakim Anggota Letnan Kolonel
Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Sementara itu, tim
Oditur Militer yang menangani perkara ini terdiri dari Mayor Chk Mohammad
Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat
keterlibatan anggota militer dalam tindakan kriminal berat. Sidang lanjutan
akan menentukan nasib para terdakwa di hadapan hukum.