• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Tiga Anggota TNI AL Disidang dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

    Admin
    2/10/25, 15:03 WIB Last Updated 2025-02-10T08:04:34Z

    Tiga Anggota TNI AL Disidang dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang. foto ;timesindonesia


     Newsrbaceh.com I Jakarta – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) menjalani sidang atas kasus penembakan yang menewaskan seorang bos rental mobil asal Aceh. Peristiwa tragis ini terjadi di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1) lalu.

     

    Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mereka didakwa atas tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    “Oditur Militer menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam pasal yang berlaku,” ujar Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (9/2).

     

    Menurut Gori Rambe, para terdakwa terlibat dalam membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau tindakan lain yang mengindikasikan penyimpanan barang hasil kejahatan.

     

    Namun, bukan hanya kasus penadahan yang menjerat mereka. Dua dari tiga terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga didakwa atas pembunuhan berencana. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    “Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adli) didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tambah Gori Rambe.

     

    Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, didampingi Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Sementara itu, tim Oditur Militer yang menangani perkara ini terdiri dari Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

     

    Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan anggota militer dalam tindakan kriminal berat. Sidang lanjutan akan menentukan nasib para terdakwa di hadapan hukum.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +