Newsrbaceh.com I LHOKSUKON -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil membongkar
peredaran obat-obatan dan jamu palsu yang beredar di wilayah Aceh Utara dan
Aceh Timur. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta
sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan jamu tradisional palsu. Hal
tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara
pada Kamis (27/2/2025).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang
Indra Bakti, S.H., S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani,
S.H., M.H., M.S.M. dan Kasi Humas AKP Bambang, mengungkapkan bahwa dua
tersangka yang diamankan adalah MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang
Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Kedua tersangka berperan sebagai
peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu.
Penangkapan terhadap kedua
tersangka dilakukan pada Senin (24/2/2025) setelah polisi mendapatkan informasi
dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak
memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya. Dari hasil
penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka menjual produk palsu tersebut ke
kios-kios yang tersebar di Aceh Utara dan Aceh Timur.
Saat dilakukan penangkapan di
kediaman mereka, polisi menemukan dan menyita berbagai jenis obat-obatan serta
jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu. Barang bukti yang disita
didominasi oleh produk kopi sachetan dan jamu pendongrak stamina pria beragam
merek. Setelah diperiksa, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut
merupakan hasil racikan sendiri yang kemudian dikemas ulang dengan label dan
merek tiruan yang dirancang sendiri.
Diketahui pula bahwa kedua
tersangka mempelajari cara meracik obat-obatan tersebut secara otodidak, tanpa
memiliki latar belakang pendidikan ataupun keahlian di bidang kesehatan maupun
farmasi. Sementara untuk produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka
jual, diperoleh dari sales yang tidak dikenal saat berkeliling ke desa-desa.
"Motif utama para tersangka
dalam menjalankan bisnis ilegal ini adalah faktor ekonomi. Menurut keterangan
Kapolres Aceh Utara, keduanya tidak memiliki kerja sama langsung satu sama
lain, tetapi masing-masing secara mandiri meracik dan mengedarkan produk ilegal
ini," ujar AKBP Nanang.
Kapolres menegaskan bahwa dalam
rangka menyambut bulan suci Ramadan, pihaknya akan terus memastikan kualitas,
khasiat, dan mutu produk obat-obatan maupun makanan yang beredar di masyarakat
tetap aman. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak sampai
menimbulkan korban jiwa, sejalan dengan program "Hijrah" yang
digalakkan oleh Kapolres Aceh Utara.
"Atas perbuatannya, kedua
tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam
hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar," ungkap
Kapolres.
Polres Aceh Utara mengimbau
kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu
tradisional. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang
ditetapkan.
Selain itu, bagi para pemilik
warung atau kios yang merasa telah menjual produk-produk palsu, diharapkan
segera menyerahkan produk tersebut kepada pihak kepolisian guna menghindari
risiko hukum dan bahaya bagi konsumen.