![]() |
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Foto : Antara |
Newsrbaceh.com I Lhokseumawe - Mahkamah Konstitusi
(MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota
Lhokseumawe yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Ismail-Azhar Mahmud.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada
Selasa (4/2/2025), yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Hal ini didasarkan pada Pasal 158
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang
mengatur batas maksimal selisih suara untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Berdasarkan hasil penghitungan akhir yang ditetapkan oleh
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, total suara sah Pilkada
2024 mencapai 91.636 suara. Dengan demikian, ambang batas maksimal selisih
suara yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan adalah 1.833 suara atau 2
persen dari total suara sah.
Putusan ini memastikan bahwa hasil Pilkada Kota Lhokseumawe
tetap sah sesuai ketetapan KIP. Dengan demikian, pasangan calon peraih suara
terbanyak tetap berhak dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri sengketa Pilkada Kota
Lhokseumawe, menegaskan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku, serta
menguatkan proses demokrasi yang transparan dan akuntabel di daerah tersebut.