• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Pasangan Ismail-Azhar Gagal

    Admin
    2/04/25, 12:13 WIB Last Updated 2025-02-04T05:13:27Z

    Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Foto : Antara

     

    Newsrbaceh.com I Lhokseumawe - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Lhokseumawe yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Ismail-Azhar Mahmud. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025), yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

     

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Hal ini didasarkan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur batas maksimal selisih suara untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada.

     

    "Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

     

    Berdasarkan hasil penghitungan akhir yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, total suara sah Pilkada 2024 mencapai 91.636 suara. Dengan demikian, ambang batas maksimal selisih suara yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan adalah 1.833 suara atau 2 persen dari total suara sah.

     

    Putusan ini memastikan bahwa hasil Pilkada Kota Lhokseumawe tetap sah sesuai ketetapan KIP. Dengan demikian, pasangan calon peraih suara terbanyak tetap berhak dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

     

    Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri sengketa Pilkada Kota Lhokseumawe, menegaskan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku, serta menguatkan proses demokrasi yang transparan dan akuntabel di daerah tersebut.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +