• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    HMI Mendukung Kebijakan Muallem Tentang Penghapusan Barcode di SPBU

    Admin
    2/27/25, 10:58 WIB Last Updated 2025-02-27T03:58:21Z

    HMI Mendukung Kebijakan Muallem Tentang Penghapusan Barcode di SPBU

    Newsrbaceh.com | Lhokseumawe - Pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 12 Februari 2025 yang lalu, Muallem selaku Gubernur Aceh sangat gencar mengkampanyekan untuk penghapusan sistem Barcode di SPBU di Aceh ketika masyarakat melakukan pengisian bensin, muallem pun berkomitmen akan memformulasikan dalam sebuah kebijakan dan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan penghapusan sistem barcode di SPBU. 


    Menanggapi pernyataan Gubernur Aceh, Muhammad Fadli selaku Sekretaris Umum HMI Badko Aceh, Rabu (26/2/2025). Memberikan pernyataan mendukung penuh kebijakan Gubernur Aceh tentang penghapusan Barcode di seluruh SPBU di Aceh. 


    "Kami tentunya mendukung penuh kebijakan Muallem selaku Gubernur Aceh tersebut, hal tersebut sangat mempunyai landasan yang kuat, yang pertama adalah jika kita melihat historis bagaimana Aceh mempunyai Sumber daya alam yang sangat besar, selama ini di eksploitasi oleh pemerintah pusat, namun belum bisa memberikan kesejahteraan yang utuh untuk masyarakat Aceh selaku yang mempunyai hamparan tanah tempat di eksploitasi sumber daya alam tersebut, lalu kenapa untuk membeli bensin saja harus memakai barcode ".



    " Selanjutnya jika kita melihat dari perspektif Sosio-kultural di Aceh juga sangat layak untuk di hapus sistem barcode tersebut, dikarenakan selama ini sering terjadi konflik vertikal dan horizontal di lapangan, baik dengan petugas SPBU atau sesama masyarakat, ada juga oknum-oknum tertentu yang salah menggunakan barcode tersebut, sehingga mengambil hak masyarakat yang lainnya".


    "Dalam pandangan hukum juga, Aceh memiliki kekhususan untuk mengatur daerah nya, berdasarkan Undang-undang Nomer 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, turunan organik terhadap Pasal 18b Ayat (1) UUD 1945, maka sudah selayaknya dengan kekhususan tersebut pemerintah pusat bisa memberikan keputusan agar di Aceh tidak diberlakukan sistem barcode di SPBU".


    "Muallem selaku Representative masyarakat Aceh saat ini, tentunya kami melihat ingin memberikan kebijakan yang terbaik untuk masyarakat, khususnya yang di grassroot, maka seluruh masyarakat Aceh harus mendukung penuh kebijakan ini, karna dampak dan manfaatnya sangat besar untuk masyarakat, apalagi saat ini masyarakat sangat kecewa dengan skandal mega korupsi di Pertamina terkait kasus minyak oplosan pertamax yang ternyata secara kualitasnya juga minyak pertalite, ini semakin membuat masyarakat menginginkan agar di Aceh barcode di SPBU untuk segera di hapus, tutup fadli selaku Sekretaris Umum HMI Badko Aceh".

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +