Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
dalam Penyaluran BLT, Warga Gampong Punti Melapor
Newsrbaceh.com I Aceh Utara –
Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai
(BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira
Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Seorang warga bernama Munir (36)
telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari
2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw.
Saat ini, pihak kepolisian tengah
melakukan penyelidikan (lidik) terhadap kasus yang diduga merugikan banyak
pihak tersebut.
Menurut keterangan yang diberikan
oleh Munir, peristiwa ini pertama kali terungkap pada tahun 2021, tepatnya pada
pukul 13.30 WIB. Ia menerima informasi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara
yang memberitahukan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pihak yang
tidak dikenal.
Pemalsuan tanda tangan tersebut
diduga dilakukan untuk mendapatkan bantuan sosial BLT secara tidak sah di
Gampong Punti, sebuah tindakan yang mengarah pada potensi penyalahgunaan dana
negara.
Setelah menerima kabar tersebut,
Munir langsung menghubungi Muhammad (40), seorang saksi yang juga warga Desa
Punti, untuk membantu mencari tahu siapa pelaku pemalsuan tersebut.
Namun, hingga saat ini saksi
tidak mengetahui identitas orang yang telah memalsukan tanda tangan Munir.
Merasa dirugikan dan dizalimi, Munir pun memutuskan untuk melaporkan kejadian
ini ke pihak kepolisian agar proses hukum dapat dilanjutkan.
Pengacara dari Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (YLBH CaKRA), Ananda, SH, yang mendampingi
Munir saat melapor di Polres Lhokseumawe, menegaskan bahwa pihaknya akan
mengawal kasus ini hingga tuntas. “Pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana
yang jelas dapat merugikan banyak pihak, termasuk negara. Kami akan memastikan
hak-hak hukum klien kami terlindungi dan mendorong agar aparat penegak hukum
mengusut kasus ini dengan transparan,” ujar Ananda.
Saat ini, kasus ini masih dalam
tahap penyelidikan oleh pihak berwenang. Jika terbukti bersalah, pelaku
pemalsuan tanda tangan tersebut dapat dijerat dengan pasal terkait pemalsuan
dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Tindakan pemalsuan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai
sistem administrasi bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat yang
membutuhkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena
berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan bantuan negara yang seharusnya
diterima oleh masyarakat yang berhak.