![]() |
18,4 juta batang rokok ilegal bernilai Rp27 miliar |
Newsrbaceh.com I Semarang – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng dan DIY) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal selama Januari 2025. Dalam satu bulan, sebanyak 139 penindakan telah dilakukan dan mampu mengamankan 18,4 juta batang rokok ilegal bernilai Rp27 miliar. Kamis 20 Februari 2025.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan
dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto,
menjelaskan bahwa kini modus operandi para pelaku semakin canggih. Mereka
memanfaatkan berbagai jenis transportasi, mulai dari truk dengan kompartemen
tersembunyi, mobil penumpang yang telah dimodifikasi, hingga bus antarkota
untuk menyelundupkan rokok ilegal. Selain itu, platform e-commerce juga
digunakan untuk menjual produk tanpa pita cukai ini secara daring.
“Jawa Tengah dan DIY memiliki
akses transportasi yang luas, menjadikannya jalur distribusi utama rokok ilegal
di Indonesia. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan
pengawasan dan penindakan,” ujar Megah.
Penindakan ini bukan hanya untuk
melindungi pendapatan negara, tetapi juga demi menjaga keberlangsungan industri
rokok legal yang memberikan lapangan pekerjaan bagi ribuan tenaga kerja. Jika
peredaran rokok ilegal tidak dikendalikan, perusahaan rokok legal berisiko
mengalami kebangkrutan akibat persaingan yang tidak sehat, yang pada akhirnya
dapat meningkatkan angka pengangguran di wilayah tersebut.
“Banyak perusahaan rokok legal di
Jawa Tengah dan DIY yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Kami
tidak ingin mereka gulung tikar akibat peredaran rokok ilegal yang semakin
marak,” ungkap Megah.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY
berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok
ilegal. Megah juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini
dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak semua pihak,
termasuk aparat desa, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha, untuk bersama-sama
menjaga kepatuhan dan mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang
sehat serta adil,” tutupnya.