![]() |
Terkait Pelecehan Agama oleh
Selebgram Aceh, Haji Uma Surati MPU dan Polda Aceh
Newsrbaceh.,com I Jakarta -
Selebgram Aceh, Mira Ulfa tuai kontroversi dan jadi sorotan publik secara luas
baik di Aceh maupun luar Aceh paska aksi live melantunkan ayat suci Al-quran
sambil melakukan disjoki lagu "jedag-jedug" viral di media sosial.
Aksinya dan pakaian ketat yang
digunakan mendapat kecaman publik secara luas sebab dipandang sebagai tindak
penistaan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang
menerapkan syariat Islam.
Atas tindakan tersebut, kemudian
disikapi oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil
Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos yang menyurati Polda Aceh dan Majelis
Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh..
Menurut senator yang akrab disapa
Haji Uma dalam keterangannya, pada Rabu (15/1/2025), aksi selebgram tersebut
tidak dapat ditolerir dan mesti langkah hukum guna memberi efek jera kepada
pelaku dan agar preseden serupa tidak lagi berulang kedepannya.
Haji uma menjelaskan langka
menyurati pihak terkait ini karna adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang
merasa resah dan malu serta geram dengan perbuatan selebgram Aceh tersebut.
Dirinya menambahkan, apa yang
dilakukan menjurus kepada pelecehan dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam
Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, kasus ini perlu
di usut tuntas dan sifatnya delik umum bukan delik aduan.
"Menyikapi kasus ini, kita
mengirim surat kepada beberapa pihak yang kita sebutkan untuk menindaklanjuti
kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing. Kasus ini telah
mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat islam. Karena itu, proses hukum
mesti berjalan agar adanya efek jera", tegas Haji Uma.
Diakhir penyampaiannya, Haji Uma
menilai terlepas yang bersangkutan telah meminta maaf atas perbuatannya, namun
proses hukum mesti tetap berlanjut. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi
semua pihak, khususnya generasi muda di Aceh bahwa kita hidup di negara hukum.
Selain itu, kecenderungan tren
masyarakat dalam penggunaan media sosial saat ini harus menjaga sikap dan
tindak tanduk serta menjaga nilai dan identitas keacehan bukan malah sebaliknya
mendegradasi serta mencoreng citra Aceh selaku daerah serambi mekkah yang
menerapkan syariat Islam.