• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Polres Aceh Tamiang Sita 2,2 Kg Kokain Senilai Rp 4 Miliar, Satu Pelaku Ditangkap

    Admin
    1/07/25, 15:38 WIB Last Updated 2025-01-07T08:38:10Z

    Polres Aceh Tamiang Sita 2,2 Kg Kokain Senilai Rp 4 Miliar, Satu Pelaku Ditangkap

    Newsrbaceh.com | Kuala Simpang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain dengan nilai taksiran mencapai empat miliar rupiah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku dengan barang bukti kokain seberat dua kilogram.


    "Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, berupa kokain seberat dua kilogram dengan nilai sekitar empat miliar," ujar Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, dalam konferensi pers di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, Selasa (7/1/2025).


    Kapolres Muliadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang seorang pria berinisial M (34) yang akan mengantar kokain ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu malam (29/12/2024). Setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.


    "Setelah menangkap pelaku, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dengan didampingi perangkat desa. Hasilnya, ditemukan dua paket kokain yang disembunyikan dalam jerigen bekas oli. Pelaku mengaku kokain tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Z yang kini menjadi buronan," kata Muliadi.


    Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Erwo Guntoro, menambahkan bahwa penangkapan kokain ini adalah yang pertama kali terjadi di Aceh Tamiang. Kokain termasuk jenis narkotika yang langka di wilayah tersebut.


    "Pengungkapan ini akan menjadi pintu awal untuk pengembangan lebih lanjut. Kami akan terus mengejar dan mengungkap jaringan yang terlibat," jelas Erwo.


    Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa beberapa paket kokain dengan berat total 2.244 gram, satu unit sepeda motor, dan satu jerigen bekas oli. Pelaku M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +