• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Gelar Penerangan Hukum Program Jaga Desa

    Admin
    1/21/25, 21:05 WIB Last Updated 2025-01-21T14:05:19Z

    Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Gelar Penerangan Hukum Program Jaga Desa

    Newsrbaceh.com I Lhokseumawe – Dalam rangka Program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penerangan hukum bertema "Tata Kelola Pemerintah yang Baik Menuju Ketahanan Pangan Gampong". Acara ini berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, di Aula Kantor Camat Banda Sakti, Jl. Iskandar Muda, Desa Kp. Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

     

    Camat Banda Sakti, Yuswardi, S.K.M., M.S.M., dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi ajang diskusi interaktif antara perangkat desa dan pihak kejaksaan.

     

    “Hari ini kita berkumpul untuk bersilaturahmi sekaligus mengikuti kegiatan penerangan hukum yang disampaikan oleh rekan-rekan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Para keuchik dan tuha peut yang hadir diharapkan dapat berinteraksi langsung dengan Kasi Intelijen terkait berbagai permasalahan di desa.Semoga acara ini memberikan manfaat dan menjadi pembelajaran untuk menjalankan pemerintahan desa dengan baik,” ujar Yuswardi.

     

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., dalam paparannya menyoroti tingginya kasus korupsi yang bersumber dari dana desa, termasuk di Aceh. “Sebanyak 75% perkara korupsi di Aceh berasal dari anggaran desa. Penanganan perkara ini tidaklah mudah karena sering menghadapi konflik, tekanan, dan intervensi.

     

    Selain itu, saya melihat belum ada sinkronisasi yang baik antara organisasi Apdesi dan Forum Keuchik, yang seharusnya dapat berperan penting dalam mendukung tata kelola desa,” jelas Therry.

     

    Therry juga menjelaskan pentingnya membedakan antara tindakan melawan hukum dan korupsi. Hal ini menjadi perhatian khusus dalam tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

     

    “Tidak mungkin di suatu instansi atau daerah terkait keuangan negara, tidak ada tindakan melawan hukum. Namun, pemahaman dan pencegahan yang baik dapat meminimalkan risiko,” tambahnya.

     

    Selama kegiatan berlangsung, Therry bersama tim kejaksaan menjawab berbagai pertanyaan dari para keuchik dan tuha peut. Mereka memberikan solusi dan saran terkait permasalahan yang dihadapi oleh gampong-gampong di Kecamatan Banda Sakti.

     

    Diskusi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik serta mendukung ketahanan pangan di tingkat gampong.

     

    Kegiatan penerangan hukum ini diharapkan menjadi titik terang bagi perangkat desa dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Hal ini juga mencerminkan pentingnya sinergi antara lembaga pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

     

    Dengan adanya Program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +