![]() |
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Gelar Penerangan Hukum Program
Jaga Desa
Newsrbaceh.com I Lhokseumawe – Dalam rangka Program
Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penerangan hukum
bertema "Tata Kelola Pemerintah yang Baik Menuju Ketahanan Pangan
Gampong". Acara ini berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, di Aula
Kantor Camat Banda Sakti, Jl. Iskandar Muda, Desa Kp. Jawa Lama, Kecamatan
Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Camat Banda Sakti, Yuswardi, S.K.M., M.S.M., dalam
sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi ajang diskusi
interaktif antara perangkat desa dan pihak kejaksaan.
“Hari ini kita berkumpul untuk bersilaturahmi sekaligus
mengikuti kegiatan penerangan hukum yang disampaikan oleh rekan-rekan dari
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Para keuchik dan tuha peut yang hadir diharapkan
dapat berinteraksi langsung dengan Kasi Intelijen terkait berbagai permasalahan
di desa.Semoga acara ini memberikan manfaat dan menjadi pembelajaran untuk
menjalankan pemerintahan desa dengan baik,” ujar Yuswardi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama,
S.H., M.H., dalam paparannya menyoroti tingginya kasus korupsi yang bersumber
dari dana desa, termasuk di Aceh. “Sebanyak 75% perkara korupsi di Aceh berasal
dari anggaran desa. Penanganan perkara ini tidaklah mudah karena sering
menghadapi konflik, tekanan, dan intervensi.
Selain itu, saya melihat belum ada sinkronisasi yang baik
antara organisasi Apdesi dan Forum Keuchik, yang seharusnya dapat berperan
penting dalam mendukung tata kelola desa,” jelas Therry.
Therry juga menjelaskan pentingnya membedakan antara
tindakan melawan hukum dan korupsi. Hal ini menjadi perhatian khusus dalam tata
kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Tidak mungkin di suatu instansi atau daerah terkait
keuangan negara, tidak ada tindakan melawan hukum. Namun, pemahaman dan
pencegahan yang baik dapat meminimalkan risiko,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, Therry bersama tim kejaksaan
menjawab berbagai pertanyaan dari para keuchik dan tuha peut. Mereka memberikan
solusi dan saran terkait permasalahan yang dihadapi oleh gampong-gampong di
Kecamatan Banda Sakti.
Diskusi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola
pemerintahan desa yang lebih baik serta mendukung ketahanan pangan di tingkat
gampong.
Kegiatan penerangan hukum ini diharapkan menjadi titik
terang bagi perangkat desa dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik. Hal ini juga mencerminkan pentingnya sinergi antara
lembaga pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya Program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri
Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya pemerintahan desa
yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.