![]() |
Terpidana Korupsi RS Arun, Hariadi, Dieksekusi ke Lapas
Lhokseumawe
Newsrbaceh.com I Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi mengeksekusi Hariadi, SKM.,
MKM., terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit
Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 24
Oktober 2024.
Hariadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
IIA Lhokseumawe pada Selasa, 17 Desember 2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama,
S.H., M.H., mengatakan eksekusi dilakukan setelah terpidana memenuhi panggilan
JPU.
"Hariadi datang ke kantor Kejari Lhokseumawe sekitar
pukul 09.00 WIB untuk menjalani eksekusi. Setelah menjalani pemeriksaan
kesehatan oleh tim medis, yang menyatakan bahwa kondisinya sehat, terpidana
langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe," ujar Feri Mupahir
saat konferensi pers yang digelar pukul 10.10 WIB.
Nasib Terpidana Lain
Selain Hariadi, Kajari juga menyinggung nasib Suaidi Yahya,
yang terlibat dalam perkara yang sama. "Untuk Suaidi Yahya, hari ini juga
akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Eksekusi terhadapnya akan tergantung pada
rekomendasi tim medis setelah pemeriksaan dilakukan," ungkapnya.
Penyitaan Uang Pengganti
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah berhasil menyita
sebagian uang pengganti dari terpidana Hariadi. Kepala Seksi Intelijen Kejari
Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., menyebutkan hingga Jumat, 13 Desember
2024, pihaknya telah menyetor Rp10.622.282.320 (Sepuluh Miliar Enam Ratus Dua
Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) ke
kas negara.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari kewajiban pembayaran
sebesar Rp16.686.190.124 yang harus dipenuhi oleh Hariadi, sesuai putusan
Mahkamah Agung. "Kami terus mengupayakan agar seluruh kerugian negara
dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," jelas Therry
Gutama.
Kasus Korupsi RS Arun
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan kewenangan dan
keuangan dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe selama periode
2016-2022. Melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan Hariadi bersalah
atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan
miliar rupiah.
Eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri
Lhokseumawe dalam memberantas korupsi serta memastikan pelaku tindak pidana
mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Harapan Penegakan Hukum
Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, berharap keberhasilan ini
menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di wilayah Lhokseumawe.
"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Ini juga
menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk menjauhi praktik-praktik korupsi
yang merugikan masyarakat," tutupnya.
Dengan eksekusi ini, masyarakat berharap adanya pemulihan
kerugian negara secara menyeluruh serta penegakan hukum yang lebih tegas demi
menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.