![]() |
Polda Aceh Ungkap TPPO: Dua Pelaku Janjikan Pekerjaan di
Laos, Korban Dijual Rp10 Juta
Newsrbaceh.com I Banda Aceh — Personel Subdit IV
Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS. Kedua pelaku
tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan,
pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan pelaku dilakukan oleh Penyidik
Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, yang dibantu oleh Penyidik Polres
Bireuen. Selain itu, pengungkapan itu juga berkat adanya dukungan serta kerja
sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.
Ade Harianto menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil
diamankan tersebut merupakan warga Bireuen, Provinsi Aceh. Mereka menjanjikan
korbanya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf
bagian penjualan (salesman) di negara Laos secara legal, dan diimingi gaji
tinggi serta bonus.
"Korban dijanjikan akan menjadi pekerja migran di Laos.
Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di
malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan
kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos
dengan harga Rp10 juta," jelas Ade Harianto, dalam keterangannya, Senin,
23 Desember 2024.
Kemudian, ungkap Ade lagi, sesampainya di Laos para korban
dipekerjakan sebagai admin love scamming salah satu modus kejahatan cybercrime dan
diberikan target untuk melakukan penipuan. Apabila tidak sesuai target, para
korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka
akan dibunuh.
Kombes Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru
tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan
ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji
tinggi, serta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming karena hal
itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan
aturan di negara Lain.
Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18
Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan
Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan
paling lama 15 tahun penjara.