![]() |
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri lhokseumawe Therry Gutama S.H., M.H |
|
Pentingnya
Pendampingan Hukum dalam Reformasi Pengelolaan RS Arun
Pendampingan
hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Bidang Datun memiliki peran yang sangat
penting untuk membantu Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menyelesaikan
persoalan hukum yang ada di RS Arun. Rumah sakit yang terletak di wilayah yang
strategis ini tidak hanya memberikan layanan medis, tetapi juga mengelola
sejumlah besar aset dan anggaran negara yang harus diawasi secara ketat. Tanpa
adanya pendampingan hukum yang jelas, masalah terkait aset dan pengelolaan
rumah sakit dapat berlarut-larut, memperburuk kinerja, dan pada akhirnya
merugikan masyarakat.
Salah satu
dampak positif dari pendampingan hukum adalah memastikan bahwa setiap kebijakan
yang diambil oleh Pemko Lhokseumawe terkait RS Arun berjalan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Misalnya, Kejaksaan membantu verifikasi status hukum
aset, memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki RS Arun sah secara hukum dan
tidak ada potensi sengketa di masa depan. Hal ini akan memperlancar proses
hibah, pengelolaan, atau pemanfaatan aset yang ada, yang pada akhirnya dapat
digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan di rumah sakit.
![]() |
Rumah Sakit Arun Lhokseumawe |
Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi
Dalam
konteks pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan, akuntabilitas
dan transparansi adalah hal yang sangat penting. Pendampingan hukum
membantu RS Arun untuk memiliki sistem pengelolaan yang jelas dan sesuai dengan
prinsip good governance. Dengan sistem yang akuntabel, setiap penggunaan
anggaran dan pengelolaan sumber daya dapat dipertanggungjawabkan dengan
transparan, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
layanan rumah sakit.
Selain itu,
dengan adanya pendampingan hukum, potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik
yang tidak sesuai dengan aturan dapat ditekan. Kejelasan hukum yang diberikan
oleh Kejaksaan melalui Bidang Datun berfungsi untuk memastikan bahwa setiap
langkah yang diambil oleh pengelola RS Arun sesuai dengan prinsip-prinsip tata
kelola yang baik.
Transformasi
Menuju Manajemen yang Lebih Efisien dan Efektif
Salah satu
tujuan utama dari perbaikan sistem di RS Arun adalah peningkatan efisiensi dan
efektivitas pengelolaan. Kejaksaan, melalui pendampingannya, tidak hanya
memberikan bantuan dalam penyelesaian masalah hukum, tetapi juga menyarankan
perbaikan dalam hal manajerial. Misalnya, pengelolaan anggaran dan alokasi
sumber daya yang lebih terstruktur dan terencana akan membantu rumah sakit
dalam meningkatkan kualitas pelayanan, terutama bagi masyarakat yang
membutuhkan.
Penerapan New Public Management (NPM), yang
mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam sektor publik, sangat
relevan di sini. NPM mengajarkan bahwa sektor publik, termasuk rumah sakit,
harus mengadopsi prinsip-prinsip manajerial yang biasa diterapkan di sektor
swasta, seperti pengelolaan berbasis kinerja, penggunaan anggaran yang efisien,
dan pelayanan yang berorientasi pada hasil. Pendampingan hukum ini menjadi
salah satu cara untuk mendukung transformasi tersebut dengan memastikan bahwa
perbaikan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tantangan yang Masih Dihadapi
Namun, meskipun langkah-langkah ini sangat positif, tidak
dapat dipungkiri bahwa ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam
perbaikan sistem RS Arun. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya
manusia yang berkompeten untuk menjalankan sistem yang baru. Pendampingan
hukum memang akan membantu dari sisi legalitas, namun untuk mengimplementasikan
perubahan sistem secara menyeluruh, dibutuhkan kapasitas SDM yang mampu
menjalankan kebijakan dan prosedur yang lebih modern dan efisien.
Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi salah
satu hambatan. Perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan, dan
pelatihan tenaga medis dan non-medis memerlukan dana yang cukup besar.
Kejaksaan dapat memberikan saran terkait alokasi anggaran, namun masalah dana
tetap menjadi kendala yang harus diatasi dengan berbagai strategi, baik melalui
kerjasama dengan pihak ketiga, maupun pemanfaatan dana hibah atau bantuan
lainnya.
Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Bidang Datun terhadap RS
Arun Lhokseumawe merupakan langkah positif dalam upaya perbaikan pengelolaan
rumah sakit. Dengan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku, RS Arun dapat beroperasi dengan lebih efisien,
transparan, dan akuntabel. Ke depan, penting bagi Pemko Lhokseumawe untuk terus
menjalin kerjasama dengan Kejaksaan dan pihak terkait lainnya untuk mengatasi
tantangan yang ada dan memastikan bahwa reformasi pengelolaan RS Arun dapat
berlangsung dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.
Ditulis Oleh: THERRY GUTAMA, S.H.,MH
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama