Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal |
Newsrbaceh.com I Aceh Utara –
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) menegaskan kembali bahwa pengurusan akta kelahiran dan kematian
sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya. Warga diimbau untuk memberikan data
yang akurat guna memastikan kelancaran proses penerbitan dokumen kependudukan
yang penting ini.
Dokumen Wajib yang Harus
Dimiliki Warga Negara
Kepala Disdukcapil Aceh Utara,
Safrizal, menyatakan pentingnya akta kelahiran dan kematian bagi setiap warga
negara. “Akta kelahiran merupakan bukti identitas hukum seseorang, sedangkan
akta kematian dibutuhkan untuk keperluan seperti warisan, asuransi, dan
administrasi lainnya,” ujarnya, Jumat, 26 Desember 2024.
Ia menambahkan, kesalahan pada
akta kematian tidak dapat diperbaiki karena instansi hanya mencatat data sesuai
dokumen yang diajukan. Oleh karena itu, masyarakat diminta memeriksa
kelengkapan berkas sebelum menyerahkannya.
Proses Cepat Tanpa Biaya
Menurut Safrizal, pengurusan akta
kematian yang berkasnya lengkap bisa selesai dalam satu hari kerja. Untuk akta
kelahiran, dokumen yang diperlukan meliputi:
• Surat keterangan kelahiran dari
bidan atau rumah sakit,
• Fotokopi KTP elektronik orang
tua dan saksi kelahiran,
• Fotokopi kartu keluarga,
• Akta nikah atau buku nikah
orang tua,
• Mengisi formulir pengajuan.
Sedangkan untuk akta kematian,
warga perlu menyiapkan:
• Surat keterangan kematian dari
desa, puskesmas, atau rumah sakit,
• Fotokopi kartu keluarga dan KTP
almarhum,
• Fotokopi KTP pelapor dan saksi,
• Surat pernyataan ahli waris.
Pengurusan Langsung dan
Waspada Penipuan
Disdukcapil juga mengingatkan
warga untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga. “Kami sering menerima laporan
tentang oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan biaya tertentu.
Itu tidak benar. Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan ke kami,” tegas
Safrizal.
Akurasi Data Jadi Kunci
Dengan layanan yang cepat,
gratis, dan transparan, pemerintah Aceh Utara berharap masyarakat dapat
mengurus dokumen kependudukan tanpa kendala. Akurasi data yang diberikan
menjadi faktor utama untuk mendukung administrasi kependudukan yang tertib dan
efisien.***