RS Arun Lhokseumawe |
Newsrbaceh.com I Lhokseumawe - RS Arun Lhokseumawe adalah rumah
sakit yang terletak di Lhokseumawe, Aceh, yang memiliki peran penting dalam
pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.
1. Pengembangan RS Arun Lhokseumawe
RS Arun Lhokseumawe
telah berkembang untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, khususnya di
wilayah Aceh. Pengembangan rumah sakit ini tidak hanya mencakup peningkatan
infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas layanan medis dan fasilitas.
Berbagai aspek yang dapat dikembangkan meliputi:
- Fasilitas
Kesehatan: Peningkatan jumlah dan jenis layanan medis yang tersedia,
seperti ruang rawat inap, ruang operasi, dan fasilitas medis lainnya.
- Tenaga Kesehatan:
Pelatihan berkelanjutan untuk dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya
guna memastikan pelayanan yang berkualitas.
- Teknologi Medis:
Pengadopsian teknologi terbaru untuk membantu diagnosis dan perawatan
pasien.
Pengembangan ini penting agar RS Arun bisa memenuhi kebutuhan
masyarakat yang terus berkembang, baik dari segi jumlah penduduk maupun jenis
penyakit yang ada.
2. Kebutuhan Masyarakat
Kebutuhan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan di RS Arun Lhokseumawe dapat dilihat dari beberapa
aspek, antara lain:
- Akses Kesehatan:
Adanya rumah sakit yang menyediakan layanan kesehatan yang mudah diakses
oleh masyarakat di Lhokseumawe dan sekitarnya.
- Layanan Darurat:
Meningkatnya kebutuhan untuk layanan gawat darurat yang cepat dan tepat.
- Layanan
Spesialis: Permintaan yang terus meningkat terhadap layanan spesialis
di berbagai bidang medis, seperti jantung, penyakit dalam, anak, dan
bedah.
- Layanan Kesehatan
Preventif: Pentingnya layanan kesehatan yang berfokus pada pencegahan,
seperti imunisasi, pemeriksaan rutin, dan edukasi kesehatan.
Dalam hal ini, RS Arun perlu menyesuaikan layanan dengan kebutuhan
masyarakat tersebut, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun aksesibilitas.
3. Status Hukum RS Arun Lhokseumawe
Status hukum dari RS
Arun Lhokseumawe penting untuk dipahami karena berhubungan dengan hak dan
kewajiban hukum, baik bagi rumah sakit itu sendiri maupun bagi pasien yang
dilayani. Status hukum rumah sakit ini mencakup:
- Badan Hukum:
Rumah sakit ini bisa saja berstatus sebagai badan hukum milik negara
(BUMN) atau milik daerah, yang akan mempengaruhi pengelolaan dan
pembiayaan.
- Peraturan
Perundang-undangan: Sebagai lembaga pelayanan kesehatan, RS Arun harus
mematuhi berbagai regulasi yang berlaku, seperti peraturan terkait
pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, serta standar operasional rumah
sakit.
- Akreditasi:
Rumah sakit ini juga harus mendapatkan akreditasi dari badan yang
berwenang untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar
nasional atau internasional yang berlaku.
Status hukum yang jelas juga
memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis di rumah sakit,
serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam operasional rumah sakit.
Tinjauan aksiologi ilmu
administrasi negara mengkaji esensi pemanfaatan ilmu administrasi untuk
manusia, dengan tujuan melaksanakan perubahan dalam manajemen sektor publik.
Salah satu perubahan besar adalah munculnya New Public Management (NPM),
yang bertujuan menciptakan pemerintahan dengan good governance, yang
mencakup akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan kepatuhan pada hukum. NPM
mengasumsikan bahwa manajemen sektor privat lebih efisien dan menerapkan
mekanisme seperti pasar, persaingan, dan swastanisasi untuk sektor publik.
NPM juga menekankan transformasi
birokrasi dari sistem yang kaku menuju manajemen publik yang lebih
fleksibel dan berfokus pada kepentingan umum. Dalam konteks Indonesia,
pemerintahan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, khususnya
Pasal 18 yang mengatur Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah
Indonesia menerapkan asas otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi,
dan tugas pembantuan dalam pengelolaan urusan pemerintahan, dengan
tujuan memastikan setiap daerah dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Secara keseluruhan, penerapan
asas-asas ini bertujuan untuk memperkuat desentralisasi dan memastikan
pelayanan publik yang lebih efektif di tingkat daerah.
Harapan masyarakat terhadap pemberian hibah aset dan gedung Rumah Sakit
(RS) Arun ke Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe sangat besar, mengingat dampak
langsung yang dapat dirasakan oleh warga terkait akses dan kualitas pelayanan
kesehatan. Beberapa harapan utama yang mungkin dimiliki oleh masyarakat antara
lain:
1. Peningkatan Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
2. Peningkatan Infrastruktur dan Fasilitas Rumah Sakit
3. Akses Layanan Kesehatan yang Lebih Terjangkau
4. Peningkatan Ketersediaan Tenaga Kesehatan
5. Pengembangan Fasilitas Kesehatan untuk Penanggulangan Bencana dan
Kesehatan Masyarakat
6. Kepastian Layanan Kesehatan Jangka Panjang
7. Peningkatan Program Kesehatan Preventif dan Edukasi Masyarakat
8. Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan
9. Peningkatan Kemudahan Akses Bagi Masyarakat Marginal
Hal tersebut diatas sesuai dengan
Asa Cita Presiden Prabowo Subianto berfokus pada isu-isu nasional yang mencakup
pemerintahan yang kuat, kesejahteraan rakyat, serta kedaulatan Indonesia, Ia
menekankan pentingnya kebijakan yang berorientasi pada rakyat, pembangunan yang
merata, dan ketahanan nasional yang kokoh.
RS Arun Lhokseumawe memegang
peranan penting dalam menyediakan layanan kesehatan di Aceh khususnya Kota
Lhokseumawe dan kabupaten-kabupaten terdekatnya, dan dengan terus mengembangkan
fasilitas serta memenuhi kebutuhan masyarakat, rumah sakit ini dapat memberikan
pelayanan yang lebih baik. Pengelolaan rumah sakit juga harus memperhatikan
status hukumnya agar dapat beroperasi dengan sesuai regulasi yang berlaku dan
memberikan perlindungan bagi semua pihak terkait.
Harapan Pemko Lhokseumawe dan
masyarakat Lhokseumawe terhadap Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk
memberikan hibah gedung dan aset Rumah Sakit (RS) Arun sangat besar, mengingat
dampak positif yang dapat ditimbulkan bagi kualitas layanan kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat setempat.
Ditulis Oleh : THERRY GUTAMA,
S.H., M.H
Kasi Intelijen Kejaksaan
Negeri Lhokseumawe