• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Kasus PT RS Arun, Jaksa Kembali Terima Pengembalian Uang Senilai Rp 10,6 Miliar

    Admin
    12/16/24, 15:42 WIB Last Updated 2024-12-16T08:42:14Z

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe

    Newsrbaceh.com I Lhokseumawe –  Jumlah uang yang disita pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe, kini dilaporkan terus bertambah.


    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga Jumat, 13 Desember 2024, pukul 09.55 WIB, pihaknya telah menyetor uang pengganti sebesar Rp10.622.282.320 ke kas negara. Jumlah ini merupakan bagian dari kewajiban pembayaran sebesar Rp16.686.190.124 yang harus dipenuhi oleh Hariadi, SKM., MKM., mantan pejabat RS Arun yang terbukti bersalah dalam kasus ini.


    Kasus ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2024 melalui upaya hukum kasasi. 


    Hariadi, yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana khusus terkait pengelolaan Rumah Sakit Arun, diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.  


    Proses Penyelesaian Uang Pengganti 


    Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PAPBB) pada Kejari Lhokseumawe berhasil mengamankan pembayaran ini sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. "Uang pengganti ini merupakan hasil sitaan atas tindak pidana korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara, dan kini telah secara resmi disetorkan ke kas negara," ujar Therry Gutama.  


    Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Lhokseumawe dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik-praktik ilegal. Keberhasilan ini juga menjadi salah satu indikator bahwa hukum ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus yang merugikan masyarakat secara luas.  


    Harapan ke Depan


    Therry menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan berbagai kasus tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya. "Penyetoran uang pengganti ini bukan hanya bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghindari tindakan-tindakan yang melawan hukum," pungkasnya.  


    Kejari Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi atau dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar mereka. Transparansi dan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +