![]() |
BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Gelar Sosialisasi: Tegaskan
Tata Kelola Kerja Sama dengan Fasilitas Kesehatan
Newsrbaceh.com I Lhokseumawe – BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Lhokseumawe mengadakan sosialisasi bersama sejumlah fasilitas kesehatan,
termasuk rumah sakit, klinik, dan puskesmas dari wilayah Aceh Utara, Kota
Lhokseumawe, dan Bireuen.
Acara yang berlangsung di Hotel Diana senin 16 Desember 2024
ini bertujuan untuk menjelaskan aturan baru terkait tata kelola kerja sama
antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas kesehatan mitranya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan,
Muhammad Sulaiman Nasution, melalui Cash Manager Andi Surya Putra, mengatakan
bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan semua pihak memahami Peraturan
Badan yang baru diterbitkan.
Aturan tersebut mengatur secara rinci persyaratan dan
prosedur kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas kesehatan
mitra.
Penjelasan Aturan Baru
Dalam peraturan ini, terdapat beberapa poin penting yang
diatur, seperti Persyaratan Operasional Fasilitas kesehatan seperti rumah
sakit, klinik, dan puskesmas harus memenuhi syarat operasional, termasuk
akreditasi, surat izin operasional, dan fasilitas penunjang medis.
Selanjutnya, Ketentuan Tarif dan Penagihan dimana Peraturan
ini menetapkan tarif layanan yang digunakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan
serta jadwal penagihan yang lebih terstruktur. Proses klaim dari fasilitas
kesehatan ke BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan setiap bulan pada tanggal 10
untuk menghindari keterlambatan.
Kemudian Tata Kelola Pelaporan yaitu Aturan ini dirancang
untuk meningkatkan ketertiban pelaporan dan memastikan jaminan pelayanan
kesehatan kerja diberikan tanpa kendala waktu.
“Harapan kami, dengan adanya aturan baru ini, tidak ada lagi
keterlambatan dalam pengajuan klaim dari pihak rumah sakit maupun utang dari
BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra fasilitas kesehatan,” jelas Andi Surya
Putra.
Mencegah Praktik Korupsi dan Manipulasi Layanan
Selain fokus pada tata kelola kerja sama, BPJS
Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam
hubungan dengan mitra. “Kami mengingatkan semua pihak untuk menghindari
tindakan manipulasi seperti memanipulasi tagihan atau memperpanjang durasi
perawatan tanpa alasan yang jelas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan dan
kredibilitas semua pihak,” tegasnya.
Peserta Sosialisasi
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari tiga wilayah, yaitu
Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen. Para peserta
mendapatkan informasi lengkap mengenai prosedur baru, manfaat perubahan
kebijakan ini, serta harapan ke depan terkait tata kelola kesehatan kerja yang
lebih baik.
Dengan adanya peraturan baru ini, BPJS Ketenagakerjaan
berharap kerja sama antara fasilitas kesehatan dan perusahaan di wilayah
Lhokseumawe dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan profesional, demi
meningkatkan layanan kesehatan bagi para pekerja di Aceh.