• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Gelar Sosialisasi: Tegaskan Tata Kelola Kerja Sama dengan Fasilitas Kesehatan

    Admin
    12/17/24, 12:18 WIB Last Updated 2024-12-17T05:19:17Z

    BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Gelar Sosialisasi: Tegaskan Tata Kelola Kerja Sama dengan Fasilitas Kesehatan  


     

    Newsrbaceh.com I Lhokseumawe – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe mengadakan sosialisasi bersama sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, dan puskesmas dari wilayah Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, dan Bireuen.

     

    Acara yang berlangsung di Hotel Diana senin 16 Desember 2024 ini bertujuan untuk menjelaskan aturan baru terkait tata kelola kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas kesehatan mitranya. 

     

    Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Sulaiman Nasution, melalui Cash Manager Andi Surya Putra, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan semua pihak memahami Peraturan Badan yang baru diterbitkan.

     

    Aturan tersebut mengatur secara rinci persyaratan dan prosedur kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas kesehatan mitra. 

     

    Penjelasan Aturan Baru

    Dalam peraturan ini, terdapat beberapa poin penting yang diatur, seperti Persyaratan Operasional Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas harus memenuhi syarat operasional, termasuk akreditasi, surat izin operasional, dan fasilitas penunjang medis. 

     

    Selanjutnya, Ketentuan Tarif dan Penagihan dimana Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang digunakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan serta jadwal penagihan yang lebih terstruktur. Proses klaim dari fasilitas kesehatan ke BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan setiap bulan pada tanggal 10 untuk menghindari keterlambatan. 

     

    Kemudian Tata Kelola Pelaporan yaitu Aturan ini dirancang untuk meningkatkan ketertiban pelaporan dan memastikan jaminan pelayanan kesehatan kerja diberikan tanpa kendala waktu. 

     

    “Harapan kami, dengan adanya aturan baru ini, tidak ada lagi keterlambatan dalam pengajuan klaim dari pihak rumah sakit maupun utang dari BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra fasilitas kesehatan,” jelas Andi Surya Putra. 

     

    Mencegah Praktik Korupsi dan Manipulasi Layanan 

    Selain fokus pada tata kelola kerja sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam hubungan dengan mitra. “Kami mengingatkan semua pihak untuk menghindari tindakan manipulasi seperti memanipulasi tagihan atau memperpanjang durasi perawatan tanpa alasan yang jelas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan dan kredibilitas semua pihak,” tegasnya. 

     

    Peserta Sosialisasi

    Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari tiga wilayah, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen. Para peserta mendapatkan informasi lengkap mengenai prosedur baru, manfaat perubahan kebijakan ini, serta harapan ke depan terkait tata kelola kesehatan kerja yang lebih baik. 

     

    Dengan adanya peraturan baru ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap kerja sama antara fasilitas kesehatan dan perusahaan di wilayah Lhokseumawe dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan profesional, demi meningkatkan layanan kesehatan bagi para pekerja di Aceh. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +