• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 946.325 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,18 Miliar

    Admin
    12/12/24, 15:30 WIB Last Updated 2024-12-12T08:30:17Z

    Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 946.325 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,18 Miliar


     

    Newsrbaceh.com I Banda Aceh – Dalam rangka mendukung program Asta Cita yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh menggelar acara pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024 ini, juga menjadi ajang untuk merilis capaian penindakan sepanjang tahun 2024. 

     

    Acara berlangsung secara hybrid (luring dan daring), melibatkan seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, seperti KPPBC TMP C Sabang, Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh, dan Langsa. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta media massa. 

     

    Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan

    Khusus di wilayah Lhokseumawe, Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 20 bulan terakhir, dari Maret 2023 hingga November 2024. Barang tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan terdiri dari 946.325 batang rokok illegal  dengan nilai barang mencapai Rp1,18 miliar. Potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini diperkirakan sebesar Rp1,16 miliar. 

     

    "Barang-barang yang dimusnahkan hari ini mencerminkan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Agus Siswadi. 

     

    Barang-barang tersebut melanggar aturan cukai karena: 

    1. Tidak dilekati pita cukai, 

    2. Menggunakan pita cukai palsu, atau 

    3. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. 

     

    Proses pemusnahan dilakukan di halaman Kanwil Bea Cukai Aceh menggunakan metode pembakaran, dengan memastikan prosedur keamanan dan ramah lingkungan terpenuhi. 

     

    Tujuan Pemusnahan: Tegakkan Hukum dan Lindungi Masyarakat

    Pemusnahan ini memiliki beberapa tujuan utama: 

    1. Menegakkan hukum terkait pelanggaran di bidang cukai. 

    2. Melindungi masyarakat dari barang ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. 

    3. Meningkatkan kesadaran Masyarakat untuk membeli produk legal yang berkontribusi pada penerimaan negara. 

     

    "Semoga kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak membeli barang ilegal. Kami mengajak semua pihak untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan informasi terkait peredarannya," tambah Agus. 

     

    Bea Cukai dan Komitmen Menuju Ekonomi yang Berkeadilan

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen untuk menciptakan perekonomian yang sehat dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam mendukung implementasi Asta Cita, sembari memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih produk legal. 

     

    Melalui langkah tegas seperti ini, Bea Cukai Aceh berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi hak-hak masyarakat dari ancaman barang ilegal. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +