![]() |
Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan
946.325 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,18 Miliar
Newsrbaceh.com I Banda Aceh
– Dalam rangka mendukung program Asta Cita yang diinisiasi oleh Presiden
Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil
Bea Cukai) Aceh menggelar acara pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan
dan cukai. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024 ini, juga menjadi
ajang untuk merilis capaian penindakan sepanjang tahun 2024.
Acara berlangsung secara hybrid
(luring dan daring), melibatkan seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan
Kanwil Bea Cukai Aceh, seperti KPPBC TMP C Sabang, Banda Aceh, Lhokseumawe,
Meulaboh, dan Langsa. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea
Cukai Aceh, Safuadi, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk aparat penegak
hukum, pemerintah daerah, serta media massa.
Rokok Ilegal Senilai Miliaran
Rupiah Dimusnahkan
Khusus di wilayah Lhokseumawe,
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, menyampaikan bahwa barang
yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 20 bulan terakhir, dari
Maret 2023 hingga November 2024. Barang tersebut telah ditetapkan menjadi
Barang Milik Negara (BMN) dan terdiri dari 946.325 batang rokok illegal dengan nilai barang mencapai Rp1,18 miliar.
Potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini diperkirakan sebesar Rp1,16
miliar.
"Barang-barang yang
dimusnahkan hari ini mencerminkan komitmen kami dalam memberantas peredaran
rokok ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Agus
Siswadi.
Barang-barang tersebut melanggar
aturan cukai karena:
1. Tidak dilekati pita
cukai,
2. Menggunakan pita cukai palsu,
atau
3. Menggunakan pita cukai yang
tidak sesuai peruntukannya.
Proses pemusnahan dilakukan di
halaman Kanwil Bea Cukai Aceh menggunakan metode pembakaran, dengan memastikan
prosedur keamanan dan ramah lingkungan terpenuhi.
Tujuan Pemusnahan: Tegakkan Hukum
dan Lindungi Masyarakat
Pemusnahan ini memiliki beberapa
tujuan utama:
1. Menegakkan hukum terkait
pelanggaran di bidang cukai.
2. Melindungi masyarakat dari
barang ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
3. Meningkatkan kesadaran Masyarakat
untuk membeli produk legal yang berkontribusi pada penerimaan negara.
"Semoga kegiatan ini
memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan menjadi pengingat bagi
masyarakat untuk tidak membeli barang ilegal. Kami mengajak semua pihak untuk
mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan informasi terkait peredarannya,"
tambah Agus.
Bea Cukai dan Komitmen Menuju
Ekonomi yang Berkeadilan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
terus berkomitmen untuk menciptakan perekonomian yang sehat dan adil bagi
seluruh masyarakat Indonesia. Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari
upaya nyata dalam mendukung implementasi Asta Cita, sembari memberikan edukasi
kepada masyarakat tentang pentingnya memilih produk legal.
Melalui langkah tegas seperti
ini, Bea Cukai Aceh berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga
stabilitas ekonomi dan melindungi hak-hak masyarakat dari ancaman barang
ilegal.