![]() |
Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE., MM |
Newsrbaceh.com | LHOKSEUMAWE – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe kembali meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 2 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE., MM., menjelaskan bahwa program ini memberikan sejumlah kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan.
"Dalam program ini, wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun hanya perlu membayar dua tahun pokok pajak. Selain itu, diberikan pembebasan denda PKB, bebas pajak progresif, serta bebas biaya BBN-KB ke II," ujar Chaidir kepada media, Sabtu (30/11).
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai layanan, seperti Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Jempol. Wajib pajak juga bisa memanfaatkan kanal pembayaran digital melalui PT Bank Aceh Syariah dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), meskipun layanan ini tidak tersedia melalui PT Pos Indonesia.
Chaidir menambahkan bahwa untuk penggantian STNK lima tahunan, proses keringanan harus dilakukan di Kantor Bersama Samsat sesuai domisili kendaraan bermotor. "Kemudahan juga diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam 100 hari sebelum jatuh tempo PKB," tambahnya.
Adapun persyaratan untuk mengikuti program ini meliputi:
1. Identitas diri pemilik atau penguasa kendaraan bermotor serta nomor telepon seluler.
2. Notice Pajak (TBPKP) asli atau surat keterangan kehilangan dari instansi terkait.
3. STNK asli.
Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan di Aceh selama masa pembebasan, kecuali untuk pendaftaran kendaraan baru.
BPKA berharap program pemutihan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan ringan. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.