• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    PT PIM Himbau Petani Daftar Sebagai Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025, Berikut Langkah Dan Syaratnya

    Admin
    11/11/24, 11:58 WIB Last Updated 2024-11-11T05:20:10Z

    PT PIM Himbau Petani Daftar Sebagai Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025, Berikut Langkah Dan Syaratnya


     

    Newsrbaceh.com I Aceh Utara  –  PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) mengajak seluruh petani

    untuk segera mendaftarkan diri sebagai calon penerima pupuk subsidi tahun 2025.

    Penginputan data mulai tanggal 10 Oktober hingga 15 November 2024. Program ini

    merupakan upaya berkelanjutan Pemerintah dalam mendukung produktivitas pertanian

    dan mendukung ketahanan pangan nasional.

     

    Dalam kesempatan ini, PT PIM menghimbau para petani untuk memanfaatkan waktu

    pendaftaran dengan baik dan segera menghubungi penyuluh pertanian atau kantor desa

    setempat untuk mendapatkan informasi serta bantuan terkait proses pendaftaran. Vice

    President Mitra Bisnis Pemasaran PIM, R. Mustakim, menjelaskan bahwa pendaftaran

    ini penting untuk memastikan petani terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi, sehingga

    penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan petani di

    lapangan.

     

    “Saran kami, Kepala Desa dapat melaksanakan musyawarah dengan seluruh Ketua

    Kelompok Tani dan Ketua Gabungan Kelompok Tani, untuk mengajak semua warganya

    yang melakukan kegiatan pertanian agar bergabung ke Kelompok Tani. Sehingga

    nantinya data petani (berupa fotocopy KK & KTP) yang tergabung ke Kelompok Tani akan

    diserahkan ke Penyuluh Pertanian oleh Ketua Kelompok Tani,” ungkapnya.

     

    Ia menambahkan bahwa seluruh petani di wilayah Sumbagut (wilayah kerja PIM)

    diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan sudah terdaftar sebagai

    penerima pupuk subsidi sehingga program subsidi dapat tersalurkan dengan efektif.

    Para petani diharapkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam program

    subsidi pupuk pemerintah. Kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan

    Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga

    Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

     

    Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan

    usaha tani subsector :

     

    1. Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai.

    2. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, dan/atau

    3. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao.

    Adapun luas lahan yang diusahakan oleh petani paling luas 2 (dua) hektare setiap musim

    tanam dan diutamakan petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas

    0,5 hektare.

     

    Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah petani yang terdaftar dalam E

    RDKK, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun

    2024, Pasal 3 Ayat (4) yang berbunyi : “Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif

    kebutuhan kelompok (e-RDKK)”.

     

    Untuk mendaftar sebagai penerima pupuk subsidi melalui e-RDKK, petani dapat

    mengikuti langkah-langkah berikut:

     

    1. Bergabung dengan Kelompok Tani yang berada di desa atau wilayah setempat.

    2. Menyerahkan data pribadi yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan Kartu

    Keluarga, kepada Ketua Kelompok Tani.

    3. Ketua Kelompok Tani akan menyampaikan data anggota kelompok ke penyuluh

    pertanian untuk diverifikasi dan diinput dalam sistem e-RDKK.

     

    PT Pupuk Iskandar Muda berharap agar seluruh petani dapat segera mendaftarkan diri

    sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Dengan program subsidi pupuk ini, PIM

    berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan sektor pertanian, meningkatkan

    kesejahteraan petani, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +