PT PIM Himbau Petani Daftar
Sebagai Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025, Berikut Langkah Dan Syaratnya
Newsrbaceh.com I Aceh Utara – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) mengajak seluruh petani
untuk segera mendaftarkan diri
sebagai calon penerima pupuk subsidi tahun 2025.
Penginputan data mulai tanggal 10
Oktober hingga 15 November 2024. Program ini
merupakan upaya berkelanjutan
Pemerintah dalam mendukung produktivitas pertanian
dan mendukung ketahanan pangan
nasional.
Dalam kesempatan ini, PT PIM
menghimbau para petani untuk memanfaatkan waktu
pendaftaran dengan baik dan
segera menghubungi penyuluh pertanian atau kantor desa
setempat untuk mendapatkan
informasi serta bantuan terkait proses pendaftaran. Vice
President Mitra Bisnis Pemasaran
PIM, R. Mustakim, menjelaskan bahwa pendaftaran
ini penting untuk memastikan
petani terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi, sehingga
penyaluran pupuk subsidi tepat
sasaran dan sesuai dengan kebutuhan petani di
lapangan.
“Saran kami, Kepala Desa dapat
melaksanakan musyawarah dengan seluruh Ketua
Kelompok Tani dan Ketua Gabungan
Kelompok Tani, untuk mengajak semua warganya
yang melakukan kegiatan pertanian
agar bergabung ke Kelompok Tani. Sehingga
nantinya data petani (berupa
fotocopy KK & KTP) yang tergabung ke Kelompok Tani akan
diserahkan ke Penyuluh Pertanian
oleh Ketua Kelompok Tani,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh
petani di wilayah Sumbagut (wilayah kerja PIM)
diharapkan memanfaatkan
kesempatan ini untuk memastikan sudah terdaftar sebagai
penerima pupuk subsidi sehingga
program subsidi dapat tersalurkan dengan efektif.
Para petani diharapkan memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam program
subsidi pupuk pemerintah.
Kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan
Menteri Pertanian No. 10 Tahun
2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian.
Menurut peraturan tersebut, pupuk
bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan
usaha tani subsector :
1. Tanaman Pangan dengan
komoditas padi, jagung, kedelai.
2. Hortikultura dengan komoditas
cabai, bawang merah, bawang putih, dan/atau
3. Perkebunan dengan komoditas
kopi, tebu rakyat, kakao.
Adapun luas lahan yang diusahakan
oleh petani paling luas 2 (dua) hektare setiap musim
tanam dan diutamakan petani kecil
yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas
0,5 hektare.
Petani yang berhak mendapatkan
pupuk subsidi adalah petani yang terdaftar dalam E
RDKK, sebagaimana yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun
2024, Pasal 3 Ayat (4) yang
berbunyi : “Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus tergabung dalam Kelompok
Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif
kebutuhan kelompok (e-RDKK)”.
Untuk mendaftar sebagai penerima
pupuk subsidi melalui e-RDKK, petani dapat
mengikuti langkah-langkah
berikut:
1. Bergabung dengan Kelompok Tani
yang berada di desa atau wilayah setempat.
2. Menyerahkan data pribadi yang
diperlukan, seperti fotokopi KTP dan Kartu
Keluarga, kepada Ketua Kelompok
Tani.
3. Ketua Kelompok Tani akan
menyampaikan data anggota kelompok ke penyuluh
pertanian untuk diverifikasi dan
diinput dalam sistem e-RDKK.
PT Pupuk Iskandar Muda berharap
agar seluruh petani dapat segera mendaftarkan diri
sebelum batas waktu yang telah
ditentukan. Dengan program subsidi pupuk ini, PIM
berkomitmen untuk terus mendukung
kemajuan sektor pertanian, meningkatkan
kesejahteraan petani, dan
memperkuat ketahanan pangan nasional.