Polsek Sawang Tangkap Penadah Motor Curian, Pelaku Ternyata Sudah Tiga |
Newsrbaceh.com I Aceh Utara - Unit Reskrim Polsek
Sawang berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku
penadahan sepeda motor curian di Gampong Punteut, Kecamatan Sawang, Kabupaten
Aceh Utara, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui
Kapolsek Sawang IPTU Slamet Rezki mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama
AZ (32 tahun) berprofesi sebagai petani
dan berdomisili di Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Lanjut Kapolsek, ia diduga membeli sepeda motor curian dari
seorang pelaku berinisial AT yang berasal dari Kecamatan Leubu, Kabupaten
Bireuen. Berdasarkan hasil interogasi, Azwar mengaku telah tiga kali menerima
sepeda motor curian dari AT dengan jenis yang sama, yaitu Honda Supra X.
Kapolsek Sawang menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah
korban, Mahmudi (63 tahun) melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Sabtu
(09/11/2024). Menurut keterangan korban, kendaraan tersebut hilang saat
diparkir di halaman meunasah Desa Rambong Payong, Kecamatan Sawang, saat ia
sedang melaksanakan sholat Magrib berjamaah. Sepeda motor tersebut memiliki
nilai kerugian sekitar Rp 8 juta.
Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian segera
melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik
korban telah dijual kepada AZ. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan
beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna
hitam dengan nomor polisi BL-3369-PH, satu unit HP merk OPPO milik pelaku,
kartu identitas pelaku, uang tunai senilai Rp 1.271.500, serta dompet dan tali
pinggang.
Saat ini Polsek Sawang masih melakukan pengembangan untuk
menangkap AT penjual sepeda motor curian kepada tersangka. "Kami terus
berupaya mengejar pelaku utama dalam kasus ini," pungkas Kapolsek Sawang.