Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi Perseroda PT Pase Energi Migas Dayan Albar, SSos, MAP |
Newsrbaceh.com I Aceh Utara -
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai membuka pendaftaran dan proses seleksi
Calon Direksi Perseroan Daerah (Perseroda) PT Pase Energi Migas. Proses
pendaftaran dibuka pada 11 s/d 12 November 2024.
Perseroda PT Pase Energi Migas
merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Aceh Utara yang memiliki
kegiatan usaha di bidang energi (minyak dan gas) yang terdapat dalam wilayah
Aceh Utara. Pemilihan Calon Direksi baru dilakukan karena direksi sebelumnya
telah habis masa jabatan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Panitia Seleksi Calon
Direksi Perseroda PT Pase Energi Migas Dayan Albar, SSos, MAP, mengatakan
pihaknya telah mengeluarkan Pengumuman Nomor 500/01/Pansel/2024 tentang Seleksi
Direksi PT Pase Energi Migas (Perseroda) Kabupaten Aceh Utara, untuk menjaring
calon direksi yang baru.
"Kita membuka kesempatan
bagi siapa saja masyarakat umum dan profesional untuk menjadi calon Direksi PT
Pase Energi Migas. Untuk syarat dan ketentuan semuanya dapat dilihat di
website https://acehutara.go.id/halaman/perseroda2024,”
ungkap Dayan, Kamis, 7 November 2024.
Kata dia, proses seleksi yang
dilakukan panitia didasarkan pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Migas dan Energi
Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas
Kabupaten Aceh Utara. Hal itu
dimaksudkan untuk mengisi jabatan para direksi, meliputi Direktur Utama, serta
Direktur Umum dan Keuangan.
Persyaratan umum yang harus
dipenuhi, di antaranya pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia, setia dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, sehat jasmani dan rohani (dibuktikan
dengan Surat Kesehatan dari RS Pemerintah), memiliki keahlian, integritas
kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi
untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan.
Selain itu, juga harus memahami
penyelenggaraan Pemerintah Daerah, memahami manajemen perusahaan, memiliki
pengetahuan yang memadai tentang minyak dan gas bumi, mempunyai pendidikan
minimal S-1, mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial
perusahaan, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat
mendaftar.
Disebutkan Dayan, pendaftar tidak
pernah menjadi anggota direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan
pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjadi pengurus partai
politik, calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon
anggota legislatif.
Selain persyaratan umum, lanjut
Dayan, pendaftar juga harus memperhatikan sejumlah persyaratan khusus dan
persyaratan administrasi yang dapat dilihat melalui link website di atas.
“Waktu pendaftaran kita buka selama dua hari, yakni tanggal 11 s/d 12 November
2024, dan tahapannya dimulai dengan proses seleksi administrasi hingga
wawancara akhir dengan Bupati Aceh Utara,” jelas Dayan, yang juga Penjabat
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara.
Dikatakan, berkas pendaftaran
dapat diajukan ke Sekretariat Panitia, yakni pada Bagian Perekonomian
Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara (Kantor Bupati) Jln Banda Aceh - Medan
Km. 295 Landing Kecamatan Lhoksukon, dari pukul 08.00 s/d 16.30 WIB setiap hari
kerja.
“Kita harapkan proses seleksi ini
dapat berlangsung baik dan lancar hingga terpilihnya Direksi yang baru pada
Perseroda PT Pase Energi Migas” pungkas Dayan yang turut didampingi oleh Ketua
Sekretariat Panitia Seleksi Samsul Rizal, ST, MSi.