Alfian Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) |
Newsrbaceh.com I Banda Aceh –
Alfian Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan komitmen
Inspektorat Aceh dalam menjalankan review dan probity audit proyek strategis
Aceh yang telah disepakati dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesepakatan ini dibuat dalam rangka pengawasan 33 paket pengadaan barang dan
jasa pada proyek strategis di Aceh sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh
Nomor 600/728/2024.
Hal tersebut di sampaikna Alfian
kepada newsrbaceh.com Senin 4 November 2024 dalam siaran pernya.
Proses pembahasan dan koordinasi
antara Pemerintah Aceh dan KPK berlangsung pada 7-8 Agustus 2024, menghasilkan
kesepakatan bahwa Inspektorat Aceh, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP), akan melakukan review terhadap beberapa proyek strategis.
Terkait hal ini, KPK melalui
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi telah mengirimkan surat dengan nomor
B/6518/KSP/.00/70-72/10/2024 tertanggal 8 Oktober 2024, meminta hasil
pembahasan dari Inspektorat Aceh. Namun, hingga kini, belum ada laporan hasil yang
disampaikan.
Adapun proyek yang perlu direview
oleh Inspektorat Aceh antara lain:
1. Proyek revitalisasi sarana dan
prasarana situs sejarah Makam Habib Bugak di Kabupaten Bireuen.
2. Revitalisasi Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) PLUT KUMKM di bawah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah Aceh.
3. Revitalisasi perencanaan
proyek pembangunan bunker dan fasilitas pendukung lainnya di Rumah Sakit Zainal
Abidin.
4. Probity audit pada lima proyek
strategis daerah, termasuk tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia,
pelaksanaan kontrak, dan serah terima.
5. Review pada 25 proyek
strategis terkait tahapan proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak.
Alfian menambahkan, Sudah 62 hari
berlalu sejak kesepakatan dibuat, namun hasil review dan audit belum diterima
oleh KPK. MaTA khawatir keterlambatan ini dapat membuka peluang manipulasi yang
berpotensi menutupi fakta-fakta di lapangan mengenai proyek strategis Aceh
tersebut, terutama karena 33 proyek ini sedang dalam tahap pelaksanaan.
MaTA meminta Pj Gubernur Aceh
untuk mengawasi hasil review dan audit yang dilakukan Inspektorat Aceh, guna
memastikan tidak terjadi manipulasi yang dapat menimbulkan masalah hukum di
kemudian hari. Sebagai upaya pencegahan korupsi, MaTA juga terus berkoordinasi
dengan KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor
pengadaan barang dan jasa di Aceh.
“Pengawasan ini penting agar
proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek di Aceh bebas dari
korupsi,” kata Alfian, Koordinator MaTA.