Asisten III Setdakab Aceh Utara Fauzan, SSos, MAP, |
Newsrbaceh.com I Aceh Utara
- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegaskan kembali tentang netralitas para
pejabat dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi agenda
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penegasan itu disampaikan oleh
Asisten III Setdakab Aceh Utara Fauzan, SSos, MAP, saat menjadi pembina apel
pada Senin, 4 November 2024, di lapangan upacara Landing Kecamatan Lhoksukon.
“Pada kesempatan ini kami ingin menegaskan kembali terkait dengan netralitas
ASN Aceh Utara, jangan sampai ada rekan-rekan kita yang nantinya terjebak dalam
proses kampanye Pilkada,” tegas Fauzan.
Disebutkan bahwa, Pemerintah
telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman dan pengawasan
terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. SKB tersebut
bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, baik para PNS maupun
pegawai PPPK.
SKB tersebut diberlakukan bagi
ASN di seluruh tingkatan instansi, baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak kepada
kepentingan siapapun.
Undang-Undang tersebut setidaknya
mengatur 9 larangan untuk para ASN dalam
pilihan politiknya, yakni larangan kampanye melalui media sosial; menghadiri
deklarasi calon; ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye; ikut kampanye
dengan atribut partai maupun atribut PNS; ikut kampanye dengan fasilitas
negara; menghadiri acara partai politik; menghadiri penyerahan dukungan parpol
ke pasangan calon; mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan; memberikan
dukungan ke calon independen Kepala Daerah dengan memberikan KTP.
Ditambahkan Fauzan, pelanggaran
terhadap larangan-larangan tersebut akan berwujud pada pemberian sanksi. “Kita
tidak tahu siapa yang akan melapor, yang pasti kita sebagai ASN tentu banyak
orang yang tahu kita ini berstatus ASN. Jadi, jangan coba-coba ikut berpolitik
jika tidak ingin dilaporkan,” tegas Fauzan.
Kata dia, jenis sanksi bagi ASN
yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman
disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin sedang dapat
berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan
pangkat selama 1 tahun; atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1
tahun.
Sedangkan bentuk bukuman disiplin
berat, dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan
dari jabatan; atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS.
Menurut Fauzan, Pemkab Aceh Utara
juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 02/2024 tanggal 26 September
2024 yang mengatur tentang netralitas pegawai ASN dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Instruksi itu di antaranya
melarang pegawai ASN memberikan dukungan kepada pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan Walikota
dan Wakil Walikota, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye,
mengarahkan peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara/daerah untuk
kampanye, membuat tindakan yang menguntungkan pasangan calon, atau mengadakan
kegiatan yang berpihak kepada pasangan calon.
“Kepada para Kepala SKPK, para
Kabag, para Camat dan Pimpinan BUMD, kami minta agar instruksi Bupati ini
disosialisasikan kepada semua ASN maupun tenaga kontrak dan tenaga bakti yang
menerima honor bersumber dari APBN dan APBD. Jika ada yang melanggar, harus
diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Fauzan dan
apel tersebut, yang rutin digelar setiap Senin dan diikuti oleh para ASN dan
pejabat Pemkab Aceh Utara.