• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Therry Gutama: Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman, Prinsip Penting dalam Pelaksanaan Pilkada

    Admin
    10/14/24, 16:13 WIB Last Updated 2024-10-14T09:13:40Z

    Herry Gutama, SH, MH (Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe)


    Newsrbaceh.com I Lhokseumawe - Pilkada merupakan momen krusial dalam demokrasi yang tidak hanya menentukan pemimpin daerah, tetapi juga mencerminkan kedewasaan politik masyarakat. Dalam konteks ini, penegakan hukum memiliki peranan yang sangat penting. Menurut Topo Santoso, penegakan hukum adalah kunci untuk menciptakan Pemilu dan Pilkada yang bersih dan berwibawa. Tanpa penegakan hukum yang tegas, tujuan penyelenggaraan Pilkada dapat terancam.

     

    Pentingnya Penegakan Hukum dalam Pilkada

     

    Dalam pelaksanaan Pilkada, penegakan hukum harus berkaitan dengan tiga aspek utama: kesiapan lembaga-lembaga penegak hukum, penyelesaian perkara atau sengketa, dan efektivitas sistem penegakan hukum. Setiap tindakan yang melanggar hukum pidana dalam konteks pemilu disebut sebagai "delik". Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang hukum yang berlaku adalah langkah awal untuk menghindari hukuman.

     

    Dasar Hukum Pilkada

    Beberapa regulasi yang mengatur Pilkada di Indonesia meliputi:

    1. UU 1/2015 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

    2. UU 8/2015 tentang Pilkada.

    3. UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    4. UU No 6/2020 yang merupakan perubahan atas UU 1/2015.

    5. PKPU 2/2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan.

    6. PKPU 13/2024 tentang kampanye pemilihan.

    7. PKPU 14/2024 mengenai dana kampanye peserta pemilihan.

     

    Di Aceh, terdapat tambahan regulasi seperti Qanun Aceh No. 7/2024 yang mengatur pelaksanaan pemilihan di wilayah tersebut.

     

    Sanksi bagi Pelanggar

    Dalam konteks Pilkada, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti berpihak pada salah satu calon, misalnya melalui kegiatan kampanye yang merugikan calon lain. Calon kepala daerah juga bisa dikenakan sanksi jika melibatkan perangkat desa dalam kampanye mereka.

     

     Subjek Hukum Pelanggaran

     

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat beberapa subjek hukum yang dapat dikenai sanksi, antara lain:

     

    - Penyelenggara Pemilu, seperti anggota KPU dan Bawaslu.

    - Peserta pemilu, termasuk partai politik dan calon legislatif.

    - Pejabat tertentu seperti PNS dan anggota TNI/Polri.

    - Media dan masyarakat umum.

     

    Jenis Pelanggaran dalam Pilkada

     

    Terdapat empat kategori pelanggaran yang sering terjadi dalam Pilkada:

     

    1. Pelanggaran Kode Etik: Melanggar etika penyelenggaraan pemilu yang dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

      

    2. Pelanggaran Administrasi: Melanggar prosedur dan mekanisme dalam penyelenggaraan Pilkada yang ditangani oleh KPU.

      

    3. Pelanggaran TSM: Pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi.

      

    4. Pelanggaran Tindak Pidana: Kejahatan yang melanggar ketentuan dalam UU tentang Pemilihan yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu.

     

    Proses Pelaporan Pelanggaran

     

    Bagi pihak yang merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran, ada tahapan yang harus diikuti:

     

    1. Pengumpulan Bukti: Mengumpulkan dokumen, saksi, atau rekaman yang mendukung klaim pelanggaran.

      

    2. Pembuatan Laporan: Menyusun laporan resmi mengenai pelanggaran yang terjadi.

      

    3. Pengajuan ke Bawaslu: Mengajukan laporan dalam waktu tujuh hari kerja setelah mengetahui pelanggaran.

     

    Kesimpulan

     

    Pilkada yang baik tidak hanya ditentukan oleh kehadiran calon yang berkualitas, tetapi juga oleh sistem hukum yang kuat dan transparan. Dengan memahami hukum, masyarakat tidak hanya melindungi diri dari sanksi, tetapi juga berkontribusi terhadap Pilkada yang demokratis dan berintegritas. Kesadaran akan hukum adalah langkah awal untuk menjamin bahwa setiap suara yang diberikan adalah suara yang sah dan berharga.

     

    Dengan penegakan hukum yang tegas, kita dapat berharap untuk mencapai Pilkada yang tidak hanya adil, tetapi juga menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili suara rakyat.

     

    Oleh: Herry Gutama, SH, MH (Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +